DPR Hanya Restui Penyertaan Modal untuk BUMN yang 100% Dimiliki Negara

Image title
15 Juli 2020, 22:03
dana talangan bumn, penyertaan modal negara bumn, pmn bumn
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Tiga BUMN yang sahamnya 100% milik negara akan mendapat PMN, bukan dana talangan seperti yang direncanakan sebelumnya.

DPR menyetujui beberapa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang sebelumnya direncanakan mendapat dana talangan diubah jadi menerima dana penyertaan modal negara (PMN). Perubahan tersebut dengan syarat sahamnya 100% milik negara.

"Dari masukan di poksi dan penjelasan Kementerian BUMN, dengan payung hukum jelas, maka sepakat dana pinjaman utang dipindah ke PMN," kata pimpinan rapat Komisi VI DPR Aria Bima di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7).

Sedangkan yang bakal mendapatkan dana talangan yakni perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh publik karena melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun ada tiga perusahaan pelat merah yang sebelumnya direncanakan mendapatkan dana talangan dan akhirnya disetujui mendapat PMN, yaitu Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), Kereta Api Indonesia (KAI), dan Perkebunan Nusantara III (PTPN).

(Baca: Erick Sebut BUMN Taat Bayar Pajak, Tunggu Pemerintah Lunasi Utangnya)

Perumnas bakal mendapatkan PMN sebesar Rp 650 miliar yang akan digunakan untuk membantu likuiditas perusahaan dan mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan. KAI rencananya mendapatkan dana PMN Rp 3,5 triliun. Dana itu akan digunakan untuk membayar biaya operasional.

Sementara PTPN akan mendapatkan PMN sebesar Rp 4,01 triliun yang akan digunakan untuk investasi yang tertunda karena keterbatasan dana. Selain itu untuk tambahan modal kerja dalam meningkatkan produksi dan profitabilitas perusahaan.

Sedangkan dua BUMN memang mendapatkan dana talangan dari pemerintah, karena saham keduanya tidak hanya dimiliki oleh negara, namun juga dimiliki publik. Keduanya adalah Krakatau Steel Tbk dan Garuda Indonesia Tbk.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...