Pengusaha Tambang Dukung Wacana Pembatasan Smelter Nikel Mulai 2024

Image title
28 Juni 2021, 19:49
smelter nikel, pembatasan smelter nikel, nikel,
ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Foto udara, areal pabrik pengolahan ore nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (5/6/2021).

Pemerintah berencana membatasi pembangunan smelter nikel baru setelah 2024, terutama untuk smelter nikel kelas dua yang menghasilkan feronikel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI). Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pun mendukung rencana ini.

Pasalnya, berdasarkan data APNI, industri hilir khusus nikel yang akan dibangun, baik smelter pyrometallurgy dan hydrometallurgy, mencapai 98 perusahaan. Rinciannya yaitu 25 sudah berproduksi, 41 dalam tahap konstruksi, dan 32 masih memproses perizinan.

Advertisement

Dari data tersebut, kebutuhan bahan baku bijih nikel mencapai 255 juta ton per tahun. Sementara data cadangan terukur bijih nikel hanya 4,6 miliar ton. Dengan demikian industri hilir nikel diprediksi hanya bertahan maksimal 18 tahun. Itu pun dengan kondisi bijih nikel kadar tinggi (di atas 1.6%) hanya 1,7 miliar ton.

Sementara, jika industri pirometalurgi hanya menggunakan bijih nikel kadar tinggi maka umur pabrik ini hanya 7 tahun. "Maka dengan ini APNI mendukung pemerintah untuk melakukan pembatasan smelter kelas 2 (NPI/FeNi)," kata APNI dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

Meski demikian, APNI berharap pemerintah tetap mengundang investor untuk berinvestasi pada produk akhir turunan nikel, seperti stainless steel, baterai dan mobil listrik.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga 2024 sebanyak 53 smelter akan beroperasi, dengan 30 di antaranya merupakan smelter nikel. Rinciannya yaitu 13 smelter nikel yang sudah terbangun dan 17 lainnya masih dalam rencana. Simak databoks berikut:

Selain itu, APNI juga merekomendasikan pemerintah untuk membatasi ekspor produk kelas dua (NPI/FeNi) minimal 30-50% untuk lokal. Sehingga pabrik dalam negeri seperti Krakatau Steel dapat memproduksi olahan nikel yaitu stainless steel atau olahan logam lainnya.

Menurut APNI dalam mendukung industri hilir nikel, diperlukan ekosistem yang terarah dari hulu hingga hilir, terutama dalam rantai pasok bahan baku dan tata kelola niaga transaksi bijih nikel yang sesuai Permen ESDM No 11/2020. "Saat ini masih banyak transaksi bijih nikel yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar APNI.

Padahal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah membentuk tim kerja untuk pengawasan tata niaga nikel dalam negeri. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Menko Marves RI Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement