Kejaksaan Periksa 88 Eksportir Terkait Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Image title
20 April 2022, 21:57
korupsi izin ekspor CPO, minyak goreng, kejaksaan, cpo, minyak sawit mentah
Kejaksaan Agung
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (19/4).

Kejaksaan Agung akan memeriksa 88 perusahaan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terkait dugaan korupsi izin ekspor yang saat ini telah menjerat empat tersangka.

“Itu ada 88 perusahaan yang ekspor. Semua itu kita cek bener tidak ekspor tapi telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) di pasaran. Kalau tidak, bisa tersangkalah,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (20/4).

Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yaitu pejabat Kementerian Perdagangan, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pegawai perusahaan swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, ketiga perusahaan tidak memenuhi ketentuan DMO atau kewajiban pasar domestik sebesar 20% dari total produk yang akan diekspor, sehingga tidak semestinya memperoleh Perizinan Ekspor (PE).

Kejaksaan menemukan adanya permufakatan antara perusahaan dengan pemberi izin, yang dalam hal ini Dirjen Kemendag, Wisnu untuk memuluskan penerbitan PE.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...