Masa Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Diperpanjang

Image title
12 Mei 2022, 07:23
korupsi izin ekspor cpo, kejaksaan agung, masa penahanan
Kejaksaan Agung
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (19/4).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjan masa penahanan empat tersangka dugaan indak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Keempat tersangka tersebut yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Coporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Masa penahanan keempatnya diperpanjang selama 40 hari hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 22/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 bagi Wisnu Wardhana, 19/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 bagi Stanley MA, 20/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 bagi Master Parulian Tumanggor, dan 21/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 bagi Togar Sitanggang.

“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi pada Rabu (11/5).

Sebelumnya, Kejagung telah menahan keempat tersangka pada Selasa (19/4) selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba. Keempatnya langsung ditahan usai Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengumumkan penetapan mereka sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

“Tersangka ditahan terhitung mulai taggal 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022,” ujar Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu Kompleks Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4).

Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 yang terbit pada Senin (4/4), Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 pada Selasa (19/4), dan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 pada Selasa (19/4).

Diketahui dalam perkara ini, keempat tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan sangkaan pasal tersebut menyusul sangkaan terhadap pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung, yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers pada Jumat (22/4).

Selain itu, keempat tersangka juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...