10 Seruan TSFWG C20 ke G20 Terkait Pajak dan Keuangan Berkelanjutan

Happy Fajrian
13 Juli 2022, 21:10
g20, tsfwg c20, perpajakan, keuangan berkelanjutan
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Ruangan Pertemuan 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) dan Finance and Central Bank Deputies (FCBD) di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (12/7/2022).

Tax and Sustainable Finance Working Group (TSFWG) Civil 20 (C20) menyatakan mendukung dilanjutkannya agenda-agenda reformasi perpajakan internasional baik yang diinisiasi oleh Indonesia maupun yang telah disepakati sebelumnya oleh negara-negara G20.

Hal tersebut merespon Merespon pertemuan Menteri Keuangan, Bank Sentral, dan negara-negara G20 (3rd Finance and Central Bank Deputies Meeting). TSFWG C20 terdiri dari organisasi masyarakat sipil Indonesia dan negara-negara lainnya.

“Namun terkait beberapa hal lain kami menyampaikan pandangan yang berbeda dan menyampaikan rekomendasi terkait dengan agenda-agenda yang sedang dibahas,” seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/7).

Pada pertemuan 3rd Finance and Central Bank Deputies Meeting, G20 membahas beberapa isu yakni dua pilar perpajakan internasional, forum inklusif untuk pendekatan mitigasi karbon, pajak dan pembangunan, transparansi pajak, serta implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Adapun terkait dengan agenda-agenda perpajakan, TSFWG C20 memberikan 10 rekomendasi yakni:

1. Meminta G20 dan negara-negara lain untuk menyerukan pembentukan badan PBB tentang Pajak Global.

Badan ini akan memiliki mandat internasional dan bukan hanya mewakili negara kaya, namun juga negara berkembang dan miskin untuk menerapkan aturan dan peraturan lintas batas dan lintas yurisdiksi. Ini akan menjadi forum global yang benar-benar inklusif, universal, dan demokratis yang memiliki legitimasi melalui peningkatan keterwakilan dan partisipasi negara berkembang dan negara miskin.

2. Terkait Pilar 1, TSFWG C20 mengusulkan pengurangan lingkup ambang batas (threshold) dari yang saat ini sebesar € 20 miliar.

Hal ini supaya lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dalam skema Pilar 1 dan benefit yurisdiksi pasar menjadi lebih maksimal. Berikutnya kami mengusulkan minimal 30% dari residual profit (seluruh laba diatas 10% dari penghasilan) akan diberikan pada yurisdiksi pasar.

3. Mengenai Pilar 2 (GloBE), TSFWG C20 mengusulkan tarif pajak minimum global untuk perusahaan multinasional ditetapkan pada kisaran 21-25%, bukan 15%.

Berikutnya, TSFWG C20 mendesak perusahaan multinasional diwajibkan untuk mempublikasikan pelaporan negara per negara (CbCR) yang dapat diakses oleh publik untuk transparansi perpajakan yang lebih baik. Selain itu, TSFWG C20 mendesak untuk menurunkan ambang batas kewajiban pelaporan CbCR yang pada saat ini sebesar € 750 juta agar lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dalam skema Pilar 2.

4. TSFWG C20 menegaskan kembali bahwa negara-negara G20 harus membiayai infrastruktur/layanan publik melalui alternatif lain berupa pajak kekayaan yang juga berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan dan untuk mengurangi ketimpangan, melalui mekanisme tarif tetap pada nilai kekayaan diatas US$ 10 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...