Tantangan Besar Implementasi Perdagangan Karbon di Indonesia

Image title
21 April 2021, 20:02
perdagangan karbon,
123rf.com/malp
Ilustrasi perdagangan karbon atau carbon trading.

Perdagangan karbon di Indonesia dinilai memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Terutama dari sektor lahan maupun energi. Meski demikian, implementasinya memiliki sejumlah tantangan.

CEO Landscape Indonesia Agus Sari mengatakan tantangan perdagangan karbon terutama pada penyusunan dan pengembangan skema pasar karbon domestik. Seperti belum terbitnya peraturan presiden (Perpres) sebagai landasan hukum perdagangan karbon.

Sementara, sesudah perpres terbit, nantinya masih akan ada kebutuhan untuk mengaturnya secara sektoral. Seperti di Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi itu yang saya kira menjadi tantangan," kata Agus dalam webinar Katadata Earth Day Forum 2021: Pasar Karbon Untuk Investasi Hijau, Rabu (21/4).

Oleh karena itu, lanjut dia, pasar karbon perlu dilihat sebagai suatu komoditas. Sehingga dapat tunduk dengan aturan pasar yang ada, bukan aturan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu. Selain itu, aturan perdagangan karbon juga harus transparan, terutama terkait harga, serta penjual dan pembelinya.

Kemudian pemerintah juga perlu memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pasar karbon di dalam negeri. Pasalnya masih banyak informasi yang simpang siur mengenai mekanisme perdagangan karbon.

"Pasar karbon ini etis tidak. Masak negara negara asing boleh menurunkan emisi ketika mereka beli carbon credit. Kalau seperti itu memperlihatkan jika informasi tidak seimbang," ujarnya.

Perdagangan karbon merupakan kompensasi yang diberikan oleh negara-negara industri maju penghasil karbondioksida untuk membayar kerusakan lingkungan akibat emisi tersebut kepada negara pemilik hutan penyerap karbon. Mekanisme ini menjadi solusi di beberapa negara dalam mengurangi emisi karbon.

Presiden Direktur PT Rimba Makmur Utama Dharsono Hartono mengungkapkan perjuangannya melakukan perdagangan karbon secara sukarela ini. Ada beberapa tantangan yang dihadapi perusahaan, terutama dari Lembaga swadaya masyarakat terkait skema perdagangan karbon.

Dia bercerita, para LSM tidak suka dengan istilah offset. Offset sendiri adalah penggunaan kredit karbon dari kegiatan mitigasi di luar lingkup emission trading system (ETS) untuk mengurangi emisi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...