Tarif Listrik Panas Bumi Rendah, Pengusaha Tagih Kepastian Insentif

Image title
2 Oktober 2021, 08:46
panas bumi, pembangkit listrik, pltp, listrik pltp
ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Instalasi sumur geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng Desa Pranten, Bawang, Batang, Jawa Tengah, Senin (13/1/2020).

Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) cukup menarik. Namun investor minta kepastian insentif dari regulator dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

Ketua API Priyandaru Effendi mengatakan perpres harga EBT menjanjikan insentif berupa penggantian biaya pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Namun dia masih mempertanyakan mekanisme penggantian biaya tersebut seperti apa.

"Caranya gimana? Itu pasti atau masih 'subject to' lainnya? Yang kami mau semua yang dijanjikan di sana sudah pasti diberikan tanpa mekanisme aplikasi yang berbelit-belit," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (1/10).

Pasalnya, menurut Priyandaru tarif PLTP yang tertulis di dalam perpres sangatlah rendah. Sehingga, pengembang membutuhkan semua insentif yang dijanjikan di dalam Perpres untuk membantu kelayakan proyek secara pasti.

Selain itu, pengembang juga menginginkan untuk proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tetap mengunakan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Salah satunya dengan mempertegas lagi dukungannya di Perpres agar hambatan-hambatan yang ada bisa selesai.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT). Beleid ini akan mengatur harga jual listrik EBT dengan tiga mekanisme.

Perpres ini akan mengatur harga jual listrik dengan mekanisme Feed In Tariff (FIT), Harga Patokan Tertinggi (HPT), dan harga kesepakatan tenaga listrik dari pembangkit peaker. Simak sebaran wilayah eksplorasi panas bumi dan kapasitasnya pada databoks berikut:

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan, implementasi dari perpres EBT akan dilakukan secara bertahap. Dalam 10 tahun pertama harga listrik pembangkit EBT akan tinggi, baru setelah 10 tahun beroperasi tarif listrik akan turun.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...