Aturan DMO Batu Bara Dinilai Tak Layak Masuk RUU EBT, Mengapa?

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Mei 2022, 19:47
dmo batu bara, batu bara, ruu ebt, ruu ebet, energi baru terbarukan, energi baru, energi terbarukan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Kuota DMO batu bara diatur dalam RUU EBT, bahkan kuotanya dinaikkan dari 25% menjadi 30% dari total rencana produksi perusahaan tambang.

Pemerhati lingkungan mengkritisi masuknya ketentuan Domestic Market Obligation atau DMO batu bara ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) karena batu bara masuk ke dalam kategori energi kotor yang tinggi emisi.

Apalagi, di dalam RUU EBT, yang kini bernama RUU energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET), kuota DMO batu bara dinaikkan menjadi 30% dari sebelumnya 25% dari total rencana produksi tahunan perusahaan tambang.

Koordinator Bersihkan Indonesia Ahmad Ashov Birry mengatakan penempatan DMO batu bara di tengah momentum Indonesia menjadi pemimpin Forum G20 tahun ini dapat memberikan sinyal negatif terhadap komitmen pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.

"Ini sinyal yang tidak baik dan tidak jelas kepada komunitas internasional yang bersolidaritas atas dasar urgensi krisis iklim," kata Ashnov dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/5).

Ia menyarankan agar pemerintah melihat potensi terganggunya keinginan bersolidaritas komunitas internasional terhadap rancangan regulasi yang masih memihak energi fosil. "Ini perkara sinyal apalagi levelnya undang-undang, termasuk ke komunitas internasional, industri, tetapi juga kepada masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, adanya penambahan kuota DMO batu bara dalam RUU EBET dianggap sebagai upaya pelanggengan penggunaan batu bara yang berimbas pada semakin lambatnya transisi energi. Penambahan kuota tersebut tertulis di Pasal 6 ayat 6 dengan patokan harga US$ 70 per ton.

“DMO dinaikkan ini dalihnya kan untuk mengamankan suplai ke PLN ya, tapi apa iya DMO itu selalu tercapai?” tukas Ashov. Simak databoks berikut:

Ia menilai, upaya mengamankan suplai atau pasokan batu bara kepada PLN lebih baik dilakukan dengan memperketat pengawasan kepada para pelaku usaha.

"Toh, target DMO 25% yang saat ini diterapkan kerap kali tak tercapai. Yang kita pertanyakan adalah kemampuan pemerintah untuk mengawasi dan menegakkan apa yang diatur. Karena 25% saja sulit terpenuhi,” sambungnya.

Sebagai catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi DMO batu bara hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton. Artinya, realiasi DMO batu bara pada 2021 hanya sebesar 10% dari total produksi sepanjang tahun sebesar 611,23 juta ton.

Selama lima tahun terakhir, realisasi DMO batu bara yang berhasil mencapai target 25% hanya terjadi pada 2018. Tercatat, realisasi DMO batu bara pada tahun itu sebesar 155,08 juta ton dari total produksi 557,77 juta ton atau 27,8%.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...