Percepat Implementasi, Pemerintah Siapkan 7 Aturan Turunan Perpres EBT

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Oktober 2022, 16:59
perpres tarif listrik ebt,
KESDM
Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (25/3/2022).

Kementerian ESDM tengah merancang tujuh regulasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Tujuh regulasi turunan tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengatakan ada empat regulasi turunan dalam bentuk Permen dan tiga Kepmen.

Regulasi turunan tersebut yakni Permen ESDM tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau PJBL dan Permen ESDM tentang harga pembelian listrik EBT oleh PLN.

Masih berhubungan dengan PLN, Kementerian ESDM peraturan menteri yang mengarut mekanisme penugasan dari menteri kepada PLN terkait pembelian tenaga listrik yang seluruh atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah.

Serta Permen ESDM tentang dukungan pengembangan panas bumi untuk menambah data Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE).

"Kami sudah identifikasi ada tujuh regulasi turunan yang harus disiapkan dan jadi kewajiban Kementerian ESDM," kata Feby dalam Media Briefing 'Mempersiapkan Transisi Energi Indonesia dan Antisipasi Implikasinya' pada Kamis (6/10).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...