Covid-19 (Bukan) Force Majeure?

Rio Christiawan
Oleh Rio Christiawan
17 Juli 2021, 11:00
Rio Christiawan
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Petugas medis mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap melakukan pendataan pasien Covid-19 yang menunggu di pelataran untuk mendapatkan tempat tidur perawatan di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (23/6/2021). Sejak awal bulan Juni 2021 atau setelah libur lebaran hingga saat ini lonjakan pasien positif Covid-19 terus terjadi sehingga rumah sakit kewalahan dan kehabisan tempat perawatan.

Jika force majeur atas kondisi Covid-19 ditetapkan dalam jangka waktu yang panjang (termasuk hingga saat ini), maka, selain tidaklah tepat secara hukum, juga menyebabkan ketidakpastian ekonomi. Kondisi ini berpotensi disalahgunakan oleh para pihak yang beritikad tidak baik untuk memanfaatkan situasi, misalnya debitur beritikad tidak baik yang memanfaatkan status force majeur untuk rescheduling atau restrukturisasi pembayaran yang mengakibatkan terganggunya likuiditas perbankan.

Muray Kaloh (2008) menjelaskan, pada dasarnya kondisi force majeur tidak boleh ditetapkan dalam kurun waktu yang lama, mengingat sebab yang tidak terduga berdampak pada tidak terlaksananya perjanjian. Artinya, jika sebab dan kondisi penyebab tidak terlaksananya perjanjian sudah dapat diketahui, maka hal tersebut bukanlah force majeur. Demikian juga kondisi force majeure berkepanjangan akan membuat ketidakpastian pelaksanaan perjanjian.

Dalam hal ini, mengingat telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, maka pemerintah perlu mencabut dan menyempurnakan substansi dari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengingat frasa kata bencana akan merujuk pada kondisi force majeur. Pemerintah perlu menyempurnakan substansi Keppres tersebut sehingga meskipun terjadi situasi darurat tapi di tahun ini Covid-19 tidak lagi dapat dikategorikan sebagai force majeur.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 memiliki konsekuensi yang luas secara hukum. Dengan Covid-19 yang terjadi dalam durasi yang panjang, Keppres tersebut perlu disesuaikan, mengingat berbeda kondisinya antara tahun lalu dan 2021. Dunia internasional juga mengakui Covid-19 tepat dikategorikan sebagai force majeur. Namun, dengan perkembangan di 2021 menunjukkan, virus corona tidaklah tepat dikategorikan sebagai force majeur karena telah disadari dan dapat diperediksikan secara ilmiah oleh berbagai otoritas.

Saat ini klaim Covid-19 sebagai force majeur atas tidak terpenuhinya perjanjian perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait penyebab dan saat dibuatnya perjanjian tersebut. Jika perjanjian tersebut dibuat pada 2020 (setelah pandemi) maupun jika sebab tidak terpenuhinya perjanjian tersebut adalah sesuatu yang sudah dapat diketahui dan diprediksikan sebelumnya, maka kondisi tersebut bukan lagi force majeur.

Guna menghindari perbedaan tafsir maupun polemik yang berkepanjangan mengenai berlakunya kondisi force majeur sehubungan dengan situasi Covid-19, maka pemerintah perlu menegaskan kondisi saat ini melalui perubahan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Dengan demikian kondisi Covid-19 tidak lagi dapat dieksploitasi oleh pihak yang beritikad tidak baik dengan alasan virus corona merupakan kondisi kahar yang tidak dapat dihindari sehingga pemenuhan perjanjian tidak dapat terlaksana.

Halaman:
Rio Christiawan
Rio Christiawan
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria
Editor: Sorta Tobing

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...