Bagaimanapun, konten Youtube, Netflix, dan media streaming digital lain sejatinya tak berjalan tanpa pengawasan. Masyarakat, termasuk KPI, dapat mengadukan konten negatif di internet ke Kominfo.

(Baca: Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule)

Selanjutnya, Kominfo dapat melakukan take down konten yang dimaksud, hingga blokir sementara hingga pengelola platform melakukan perbaikan. “Ini juga berlaku untuk media sosial seperti Facebook, atau yang pernah kami lakukan terhadap Telegram, hingga TikTok,” kata Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia.

Di luar pengawasan platform streaming, KPI juga mendorong revisi UU Penyiaran untuk mengakomodir evaluasi sistem rating acara TV. Jika selama ini rating acara TV hanya ditentukan oleh jumlah penonton, KPI ingin agar ada penilaian konten sebagai komponen rating.

Agung mencontohkan, jika suatu acara digemari penonton namun isinya oleh KPI dinilai tidak ramah anak, maka rating-nya dapat diturunkan, kuota iklannya pun ikut terpangkas. Aturan ini diharapkan dapat mendorong rumah-rumah produksi dan stasiun TV untuk membuat acara yang lebih berkualitas.

(Baca: Video: Kemenkeu Bidik Pajak Netflix )

Lalu, bagaimana respons masyarakat? Pada Agustus 2019 lalu, lebih dari 114 ribu orang menandatangani petisi online untuk menolak Pengawasan KPI pada platform streaming video.

Setidaknya, ada empat alasan Dara Nasution menggagas petisi tersebut. Pertama, wewenang KPI hanya sebatas aturan penyiaran televisi dan radio dalam jangkauan frekuensi, sehingga tak masuk konten media digital. Kedua, KPI tidak memiliki kewenangan sensor, bahkan sampai pelarangan.

Ketiga, Netflix dan YouTube adalah alternatif tontonan masyarakat karena kinerja buruk KPI dalam pengawasan tayangan televisi dan radio. Terakhir, Netflix adalah layanan berbayar, berbeda dengan TV swasta yang menggunakan frekuensi publik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement