Namun, undangan ini ternyata tidak mendapat sambutan dari Pansel. Ketua Pansel Yenti Garnasih memastikan tidak dapat menghadiri undangan yang rencananya digelar Jumat (30/8). "Pansel tidak bisa datang karena pansel ada agenda yang telah diatur dan waktunya mepet," ujarnya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). Pansel pun sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada KPK.

(Baca: Pansel Sebut Cari Komisioner KPK yang Tahan Tekanan)

Cicak VS Buaya Kembali Terulang

Di tengah kritikan terhadap seleksi Capim KPK, tiga orang di antara yang cukup vokal malah dilaporkan ke polisi. Jubir KPK Febri Diansyah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Ketiganya dilaporkan telah menyebarkan berita bohong dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Ada pun yang menjadi korban ialah Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Pelapornya bernama Agung Zulianto yang mengaku sebagai mahasiswa dan bertempat tinggal di Jakarta Selatan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan laporan tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuannya untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK dari kritik masyarakat sipil. "Pasalnya, YLBHI, ICW, dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).

(Baca: Dilaporkan ke Polisi, Koordinator ICW Tetap Awasi Seleksi Capim KPK)

Koalisi menemukan indikasi sejak proses penunjukan Pansel dan proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK. Kritikan ini kemudian dilawan dengan upaya kriminalisasi. Menurut Donal kasus ini seperti kejadian yang pernah terulang beberapa tahun lalu, pertarungan antara kepolisian dan KPK, atau Cicak VS Buaya.

Setidaknya ada empat indikator bahwa laporan pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik untuk melemahkan KPK.  Pertama, laporan dilakukan terkait kritik terhadap Pansel dan beberapa Capim KPK.Kedua, laporan pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Ketiga, laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Keempat, Laporan Pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.

Beberapa Pansel juga Diduga Bermasalah

Koalisi Kawal Capim KPK juga mempermasalahkan tiga dari sembilan Pansel yang ditetapkan Jokowi, yakni Hendardi, Indriyanto Seno Adji, termasuk Ketua Pansel Yenti Garnasih. Mereka dituding memiliki konflik kepentingan.

Yenti disebut menjabat sebagai tenaga ahli Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Bareskrim Polri, BNN, dan Kemenkumham. Perempuan berusia 60 tahun itu memang sebagai ahli hukum, khususnya soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan dia disebut sebagai doktor TPPU pertama di Indonesia. Jabatannya sebagai tim pansel ini merupakan kali kedua, setelah 2015.

Hendardi masih berstatus sebagai penasihat ahli kapolri sejak masa kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti. Saat ini dia juga masih aktif sebagai penasihat Kapolri Jenderal Tito Karnavian di bidang HAM. Hendardi juga sempat bergabung sebagai anggota pakar tim gabungan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bentukan Tito sejak awal 2019. Kinerja tim gabungan ini juga sempat dikritik karena dianggap tak independen.

(Baca: LSM dan Perguruan Tinggi Desak Jokowi Evaluasi Pansel Pimpinan KPK)

Sementara, Indriyanto dikenal sebagai ahli hukum pidana yang sejak lama telah berhubungan dengan KPK. Pada 2015, Indriyanto pernah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai salah satu Pelaksana Tugas pimpinan KPK bersama Taufiqurachman Ruki dan Johan Budi.

Indriyanto beberapa kali diminta KPK menjadi ahli dalam sejumlah kajian, salah satunya keabsahan pansus angket DPR yang menjadi polemik pada 2017. Serupa Yenti, ia juga pernah menjadi tim pansel capim KPK pada periode sebelumnya.  Sebelumnya, dia pernah tercatat sebagai pengacara Presiden RI kedua Soeharto dalam gugatan terhadap majalah Time Asia edisi 24 Mei 1999.

Di luar kritikan, perdebatan, hingga permasalahan hukum yang muncul, Pansel tetap terus melakukan tugasnya menyeleksi Capim KPK. Kini, proses seleksi di Pansel sudah hampir selesai. Rencananya, Pansel Capim KPK akan memilih ‎10 nama yang lolos seleksi Wawancara dan Uji Publik pada hari ini (30/8).

Sepuluh nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diumumkan kepada masyarakat, dan selanjutnya diserahkan kepada DPR RI untuk dilaksanakan fit and proper test. Dari 10 nama tersebut, DPR RI akan memilih lima di antaranya sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement