Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah dalam membenahi Sumber Daya Manusia (SDM) serta industri padat karya. Sri Mulyani mengatakan, aturan ini akan membuat kegiatan vokasi mendapatkan dampak terhadap kegiatan usaha yang sebenarnya. "Sementara untuk arah research and development (R&D) kami harap bisa meningkat kualitas dan kompetitif di pasar global," kata Sri Mulyani.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto mengatakan kebijakan insentif pajak ini akan membuat merek-merek otomotif tertarik membuat fasilitas research and development (R&D) di Indonesia. Apalagi, penjualan beberapa merek cukup tinggi sehingga secara keekonomian fasilitas ini bisa dibangun. "Sekarang sudah ada yang punya R&D, kalau tidak salah Daihatsu," kata Jongkie kepada Katadata.co.id, Kamis (11/7).

(Baca: Aturan Pajak Super, Menperin Harap Industri Lahirkan Ahli Digital Baru)

Bukan Kebijakan Jangka Pendek

Meski serapan tenaga kerja akan meningkat, INDEF memprediksi kebijakan teranyar ini baru terasa pada dua hingga lima tahun mendatang. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu mengeluarkan kebijakan yang akan berdampak dalam jangka pendek. "Ini bukan untuk jangka pendek, bukan quick win," kata Peneliti INDEF Bhima Yudhistira kepada Katadata.co.id.


Bhima menjelaskan beberapa langkah jangka pendek yang dapat dilakukan antara lain diskon tarif listrik pada waktu tertentu untuk industri padat karya. Selain itu, Online Single Submission (OSS) alias perizinan daring terintegrasi yang masih tumpang tindih di daerah juga perlu diselesaikan.

Investor juga menunggu kejelasan siapa saja yang akan mengisi posisi menteri kabinet Jokowi berikutnya. "Itu yang lebih ditunggu ketimbang insentif fiskal," kata dia.

Bhima juga mempertanyakan pengawasan implementasi aturan ini. Ia khawatir potongan pajak malah dijadikan sarana manipulasi penghindaran pajak oleh perusahaan berskala besar. "Insentif diberi, tahun depan malah merugi dan sengaja dilakukan agar tidak bayar pajak," kata dia.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengamini pernyataan Bhima. Ia mengatakan insentif fiskal terbaru ini merupakan kebijakan jangka menengah yang baru berdampak positif bukan dalam jangka pendek. Selain diskon tarif listrik, Ade menyarankan pemerintah melindungi industri tekstil domestik dari serbuan impor dengan penerapan safeguard sebagai insentif jangka pendek. "Asosiasi akan ajukan ini Agustus, karena langsung dirasakan industri," kata Ade lewat sambungan telepon.

Ade maupun Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Sanny Iskandar mengatakan, investor masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Aturan tersebut akan menjadi pegangan investor  untuk masuk ke kawasan industri. "Mereka akan mempelajari kriteria dan syaratnya dulu," kata Sanny, melalui pesan pendek kepada Katadata.co.id.

Sementara itu, Johnny meminta semua pihak menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan kementerian terkait. Hal ini guna menepis anggapan fasilitas pajak terbaru dijadikan sarana manipulasi pajak hingga anggapan efektif dalam jangka menengah saja. "Yang penting PP sudah ditandatangani (Presiden), itu angin segar," kata dia.

(Baca: Insentif Super Pajak Dapat Mendorong Investor Teknologi Dunia Masuk RI)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement