Budi mengaku dirinya hanya memiliki kewenangan sebagai regulator yang menentukan tarif batas atas dan batas bawah penerbangan. Sedangkan pihak yang berwenang dalam menetapkan harga tiket adalah maskapai penerbangan sendiri.

(Baca: Kementerian BUMN Akui Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat Garuda)

Namun, Rini menolak mengintervensi BUMN menetapkan harga lebih murah. Penetapan harga tiket mengacu pada struktur biaya yang dikeluarkan dan aspek komersial perusahaan penerbangan. Ada kekhawatiran Garuda mengalami rugi jika harus menurunkan harga tiket. Apalagi, Garuda Indonesia merupakan perusahaan publik yang sahamnya tidak hanya dimiliki negara.

Menurutnya, harga tiket Garuda masih di bawah ketentuan tarif batas atas yang diatur oleh Menteri Perhubungan. "Jadi (harga tiket) kami masih normal-normal saja," ujarnya. Dia mengatakan Menteri Perhubungan yang memiliki kewenangan menetapkan regulasi batas tarif dan para maskapai penerbangan pasti akan mengikutinya.

Menhub Diminta Turunkan Tarif Pesawat Dalam Sepekan

Berlarutnya masalah ini membuat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengumpulkan para menteri terkait untuk rapat membahas harga tiket penerbangan ini pada Senin (6/5). Hasilnya, mendesak Menteri Perhubungan mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan tarif dalam waktu satu pekan.

Budi mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi harga tiket yang ditetapkan maskapai penerbangan. Dia hanya bisa mengatur tarif batas atas dan batas bawah. Undang-Undang Penerbangan memberi kewenangan Kementerian Perhubungan menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, salah satunya daya beli.

"Kami akan evaluasi tarif batas atas. Saya diberi waktu satu pekan untuk menetapkan batas atas yang baru untuk penerbangan ekonomi," kata Budi. (Baca: INACA Nilai Permintaan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sulit Diwujudkan)

Dia memastikan penurunan tarif batas atas yang akan ditetapkan tidak akan membebani industri penerbangan. Karena selama ini maskapai penerbangan dengan pelayanan penuh (full service) seperti Garuda Indonesia menetapkan harga tiketnya hanya 60-70 persen dari tarif batas atas.

Jika tarif diturunkan, kata Budi, maskapai penerbangan full service bisa menetapkan harga tiketnya sebesar 85 persen tarif batas atas. Dengan begitu, maskapai penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) otomatis akan menetapkan harga tiketnya lebih rendah lagi.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum bisa memastikan upaya menurunkan tarif batas atas penerbangan akan membuat maskapai menurunkan harga tiketnya. Dia juga enggan menyebutkan perkiraan pemerintah apakah langkah ini bisa kembali mendongkrak daya beli masyarakat ke depan. "Kita lihat saja nanti, saya belum lihat seperti apa posisinya (tarif tiket pesawat ke depan)," ujarnya. 

Dugaan Kartel Tiket Penerbangan

Dalam upaya menurunkan tarif penerbangan ini Kementerian Perhubungan juga berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih belum mau mengungkapkan apa saja yang dibahas dengan Kemenhub.

Dia hanya mengatakan saat ini lembaga anti monopoli usaha tersebut tengah melakukan investigasi dan penyidikan atas dugaan persekongkolan harga atau kartel yang dilakukan beberapa maskapai penerbangan. Proses investigasinya masih berjalan dan Guntur belum bisa menjelaskan hasilnya.

(Baca: "Kotak Hitam" Bisnis Penerbangan dari Kasus AirAsia dan Mahalnya Tiket)

“Prosesnya akan disampaikan di rapat komisioner KPPU. Setelah itu baru dinilai apa cukup bukti, apa perlu masuk pemberkasan. Setelahnya baru dibawa persidangan untuk diuji,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (7/5).

Penyidikan KPPU bermula dari melambungnya harga tiket pesawat sejak akhir tahun. Harga tiket yang sebelumnya di kisaran ratusan ribu rupiah, naik menjadi jutaan rupiah, salah satunya rute Palangkaraya-Jakarta yang dulunya sekitar Rp 400 ribu - Rp 600 ribu, menjadi Rp 1,2 juta-Rp 1,4 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement