Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menganggap revisi DNI terlalu berlebihan. Sebab, banyak sekali ketentuan dalam aturan itu hanya persyaratan kerja sama atau kemitraan, tetapi dimasukan ke DNI. Sehingga banyak sektor yang terkena DNI, meskipun asing hanya menguasai sebagian kecil kepemilikan saham.

Setelah heboh soal paket kebijakan ini meluas, Presiden Jokowi mengumpulkan para menterinya untuk rapat di Istana Bogor pada Kamis (22/11). Rapat ini memang tidak spesifik menyebutkan pembahasannya terkait paket kebijakan yang baru diluncurkan.

(Baca: Paket Kebijakan Ekonomi Dirilis Buat Tambal Defisit Transaksi Berjalan)

Sebelum rapat dimulai, Presiden berpesan agar investasi bukan saja diarahkan pada menurunkan pengangguran. Lebih dari itu, Presiden memerintahkan arus modal yang masuk harus bisa memperkuat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Mendorong kemitraan usaha besar dengan UMKM," kata Jokowi. 

Bak pemadam kebakaran, usai rapat kemarin, Darmin dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sibuk menjelaskan dan meminta meminta pihak yang khawatir dengan kebijakan tersebut agar melihat kelompok relaksasinya terlebih dahulu.

"Industri kecil tetap kami lindungi," kata Airlangga. Menurutnya, paket kebijakan ke-16 itu justru menguntungkan UMKM. Sebab, paket kebijakan itu tidak mengubah aturan bahwa batas minimal investasi asing di Indonesia adalah sebesar Rp 10 miliar.

(Baca: Sandiaga: Paket Kebijakan Ekonomi 16 Bentuk Kepanikan)

Sektor usaha yang dicoret dalam DNI dibagi menjadi lima kelompok. Kelompok A berisi empat bidang usaha yang sebelumnya masuk dalam kelompok yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi (UMKM-K), kemudian dikeluarkan. Kelompok B berisi satu bidang usaha yang sebelumnya mensyaratkan kemitraan dengan badan usaha yang lebih besar. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka syarat kemitraan ini tidak berlaku lagi. 

Kelompok C berisi tujuh bidang usaha jasa yang sebelumnya hanya bisa dimasuki oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100%, dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Kelompok D berisi 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis, menjadi lebih bebas. 

Sedangkan yang benar-benar dapat dibuka 100% bagi asing masuk dalam kelompok E yang berisi 25 bidang usaha. Kebijakan ini diambil lantaran investor asing belum optimal masuk ke 25 bidang usaha tersebut. (Baca: 54 Sektor Dikeluarkan dari DNI, Tak Semua Bisa Dimasuki Asing)

Daftar 54 Bidang Usaha yang Dikeluarkan dari DNI:

Kelompok A

  1. Bidang usaha warung internet (warnet)
  2. Industri percetakan kain
  3. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian
  4. Industri kain rajut khususnya renda.

Kelompok B

  1. perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet

Kelompok C

  1. Jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision)
  2. Jasa survei dengan atau tanpa merusak obyek (destructive/nondestructive testing)
  3. Jasa survei kuantitas (quantity survey)
  4. Jasa survei kualitas (quality survey)
  5. Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati.
  6. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
  7. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik)

Kelompok D

  1. Industri alat Kesehatan kelas B (masker bedah, jarum suntik, patient monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives).
  2. Industri alat kesehatan Kelas C (IV catheter, X Ray, ECG, patient monitor, implan orthopedy, contact lens, oxymeter, densitometer)
  3. Industri alat kesehatan kelas D (CT scan, MRI, catheter jatung, stent jantung, HIV test, pacemaker, dormal filler, ablation catheter)
  4. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
  5. Industri rokok kretek
  6. Industri rokok putih
  7. Industri rokok lainnya
  8. Industri bubur kertas dari kayu
  9. Industri siklamat dan sakarin
  10. Industri crumb rubber
  11. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun
  12. Industri kayu veneer
  13. Industri kayu lapis
  14. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
  15. Industri kayu serpih (wood chip)
  16. Industri pelet kayu
  17. Budidaya koral/karang hias

KELOMPOK E

  1. Galeri Seni
  2. Galeri Pertunjukan Seni
  3. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
  4. Jasa survei dan penelitian pasar
  5. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
  6. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
  7. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
  8. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
  9. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
  10. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
  11. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
  12. Jasa akses internet
  13. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
  14. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
  15. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
  16. Jasa konstruksi migas
  17. Jasa survei panas bumi
  18. Jasa pemboran migas di laut
  19. Jasa pemboran panas bumi
  20. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  21. Pembangkit listrik di atas 10 megawatt
  22. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
  23. Industri farmasi obat jadi
  24. Fasilitas pelayanan akupuntur
  25. Pelayanan pest control/fumigasi

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement