Produksi garam lokal kemungkinan besar tak mampu terserap industri. Dari perkiraan jumlah produksi garam lokal 2,2 juta ton, hanya kemungkinan dapat terserap maksimal 650 ribu ton. “Penyerapan dari industri pengguna mungkin sekitar 580-650 ribu ton,” kata Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk.

Produksi garam tak mampu terserap industri sebagai dampak kebijakan impor garam pada awal tahun. Pemerintah menerbitkan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton untuk memenuhi kebutuhan garam nasional 3,9 juta ton.

Dalam neraca garam nasional 2018, pemenuhan kebutuhan garam berasal dari impor dan stok produksi awal sekitar 349 ribu ton. Pemerintah tak memperhitungkan sama sekali asumsi produksi garam petani rakyat sepanjang 2018.

Kuota impor sebanyak 3,7 juta ton ini melonjak sekitar 42% dibandingkan dari realisasi impor garam industri pada 2017 lalu yang mencapai 2,6 juta ton. Kementerian Perindustrian beralasan lonjakan impor untuk memenuhi kebutuhan ekspansi industri selama 2018.

Kebijakan impor garam ini sempat menuai polemik antarkementerian. Berseberangan dengan Kemenperin, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menolak kuota 3,7 juta ton dan hanya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton. Dia memperkirakan kebutuhan garam nasional dapat dipasok dari produksi lokal sebanyak 1,5 juta ton.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengambil langkah menghentikan polemik dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. PP ini menghapuskan kewenangan rekomendasi impor garam dari KKP dan menyerahkannya ke Kemenperin.

Berdasarkan penelusuran Katadata, Persetujuan Impor (PI) garam yang telah dikeluarkan mencapai 3,1 juta ton. Jumlah ini berasal dari izin impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan itu, pada 4 Januari 2018.

Sebagian besar impor garam itu untuk memenuhi industri farmasi dan Chlor Alkali Plan (CAP). Namun, perusahaan industri pengasinan, yakni PT Mitra Tunggal Swakarsa juga mendapatkan izin impor sebanyak 70 ribu ton.

Persetujuan impor yang kedua lewat rekomendasi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada 16 Maret 2018, sebanyak 676.355 ton. Impor ini untuk memenuhi kebutuhan industri pangan sebesar 512.500 ton.

(Baca juga: Kemenperin: Kuota Impor Garam Tak Bisa Masukkan Asumsi Produksi Lokal)

Kememperin kemudian memberikan rekomendasi impor garam sebanyak 222.605 ton pada 21 Mei 2018. Selain untuk industri tekstil, farmasi, kimia, juga untuk industri aneka pangan dan penyamakan kulit.

Mengenai kelebihan produksi garam lokal, Tony mengatakan kemungkinan pemerintah dapat memasukkanya ke dalam neraca garam 2019. Perkiraannya stok petani dapat dimasukkan sekitar satu juta ton dari asumsi kebutuhan tahun depan 3,7 juta ton.

“Tinggal diatur saja stoknya berapa. Bisa saja tinggal dikombinasikan (dengan impor garam), (dihitung) kemampuan suplai dalam negeri berapa,” kata Tony.

Jakfar pun berharap pemerintah mengakomodir kepentingan petani garam dengan memperhitungkan produksi garam lokal pada neraca tahun 2019. “Saya harap pemerintah bijaksana, jangan hanya memprioritaskan impor garam, tapi perhatikan nasib kami,” kata Jakfar.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement