Tak cuma pengusaha yang menolak. Serikat pekerja juga tak menerima UMP baru. Alasannya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan UMP. Sebab, angka kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang per Oktober 2018 mencapai Rp 4,2 juta-Rp 4,5 juta. Perhitungan ini berdasarkan survei 60 item kebutuhan yang dijadikan patokan.

Sebelum ada PP 78/2015, kenaikan UMP tiap tahunnya memang relatif cukup besar. Pada 2012 misalnya, rata-rata kenaikan UMP tercatat 10,27%. Di tahun berikutnya, kenaikannya mencapai 18,32%. Ini lantaran penetapan upah minimum berdasarkan pada survei KHL dan kesepakatan forum tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

Lantaran tak sepakat, KSPI menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi bulan ini untuk menolak UMP yang baru. KSPI juga akan mengajukan tuntutan ke pemerintah soal kenaikan UMP yang layak dengan berdasarkan survei KHL. “Hitungan berdasarkan KHL itu amanat Undang-Undang (UU) No.13/2003. PP tersebut melanggar Pasal 88 dan 89 UU Nomor 13,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

(Baca: Menaker Umumkan Patokan Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 8,03%)

Pabrik rokok
Pabrik rokok (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)
 

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menilai, kenaikan UMP sebesar 8,03% sebenarnya masih relatif tinggi dibandingkan produktivitas sektor manufaktur yang hanya berada di kisaran 3% per tahunnya. Ini karena menurut teori ekonomi tenaga kerja, kenaikan upah harus berdasarkan pada tingkat produktivitas sektoral.

Demi keseragaman, formula pengupahan yang baru menggunakan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel pengganti (proxy) yang mencerminkan produktivitas. Faktor inflasi juga masih ditambahkan dalam formula karena mempengaruhi daya beli pekerja. Karena itu, ia menilai, kenaikan 8,03% cukup baik bagi pengusaha maupun pekerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan mencermati dampak peningkatan UMP 2019 baik dari ekonomi rumah tangga maupun korporasi. Ia memahami, dunia usaha yang terbebani dengan kenaikan UMUM mengharapkan upah yang naik akan berujung pada peningkatan produktivitas pekerja.

Peningkatan produktivitas industri manufaktur sangat penting karena bisa mendorong pertumbuhan. "Kalau produktivitas juga meningkat, itu berarti juga kenaikan UMP memang tepat," katanya. 

Di sisi lain, peningkatan UMP sejatinya diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga. Harapannya, ini juga akan membantu pertumbuhan ekonomi.

Senin (5/11), Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi selama kuartal III-2018 sebesar 5,17%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama kuartal sebelumnya sebesar 5,06%. Konsumsi rumah tangga menyumbang kontribusi besar, dengan 5,01%, menguat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 4,93%.

Menurut Kepala BPS Suhariyanto, menguatnya konsumsi rumah tangga mengindikasikan meningkatnya daya beli. Pada kuartal III-2018 ini, persentase masyarakat yang mengeluarkan pendapatannya untuk konsumsi sebesar 64,9%.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 64,73%. Indikator lain yang menunjukkan penguatan daya beli adalah masih tumbuhnya penjualan eceran, masih adanya impor barang konsumsi, dan penjualan otomotif yang masih positif.

Menjaga pertumbuhan penting lantaran tahun depan Indonesia akan menghadapi downside risk atau risiko penurunan akibat melemahnya pertumbuhan ekonomi dunia. Dana Moneter Internasional ( IMF) sudah mengoreksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,7% pada tahun ini dari sebelumnya 3,9%.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement