Selain itu, pengaturan klausul yang tidak jelas sehingga memberikan celah bagi investor untuk melakukan treaty shopping atau penghindaran kewajiban pembayaran pajak. (Baca: BKPM Targetkan Investasi Rp 678,8 Triliun Tahun Depan)

Kalla century

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi di sidang kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Mei 2014. (Katadata | Arief Kamaludin)

Berdasarkan temuan itu, pemerintah merekomendasikan negosiasi ulang perjanjian investasi bilateral sehingga memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, menghentikan BIT yang sudah berakhir, maupun yang dinilai tidak cukup berkontribusi, khususnya bagi investasi dalam negeri.

“Sejumlah BIT memiliki risiko gugatan arbitrase lebih besar dibandingkan potensi kontribusinya bagi Indonesia,” ujar Riyatno.

Selain menghentikan sejumlah perjanjian investasi bilateral, Riyatno menjelaskan, pemerintah sedang memfinalisasi model baru BIT. Draf tersebut memuat hak Indonesia untuk menggugat balik investor atas kerugian yang timbul dari sebuah perjanjian investasi.

Gugatan itu bisa didaftarkan ke pengadilan negeri di Indonesia, tapi tidak bisa dibawa ke proses arbitrase internasional. Namun, BKPM tidak dapat menjelaskan detail pengaturan dalam BIT. “Karena masih dalam pembahasan.”

Yang jelas, Riyatno menyebut ada empat aspek dalam model baru BIT. Pertama, definisi-definisi yang lebih jelas. Kedua, penjelasan lebih rinci mengenai cakupan investasi dan investor yang dilindungi.

Ketiga, pasal right to regulate bagi pemerintah. Keempat, aturan yang lebih jelas tentang mekanisme penyelesaian sengketa dengan investor (investor dispute settlement mechanism).

Di sisi lain, Rachmi mengetahui adanya 30 klausul yang mengalami perubahan signifikan dalam draf BIT tersebut. Salah satunya mengenai prioritas kepentingan nasional di atas perlindungan terhadap investor. Selain itu, pemenuhan kewajiban, bukan hanya oleh negara penerima investasi tetapi juga oleh investor dan negara asal investor.

Terkait mekanisme ISDS, pemerintah juga melakukan sejumlah perubahan untuk menekan penggunaan ISDS sebagai metoda penyelesaian persoalan dalam perjanjian investasi. Ada empat strategi yang direncanakan pemerintah untuk mengantisipasi munculnya gugatan arbitrase melalui ISDS.

Pertama, mekanisme penyelesaian sengketa harus dimulai dari pengadilan negeri di negara penerima investasi. Keputusan akhir yang mengikat dari proses di pengadilan negeri ini tidak bisa didaftarkan sebagai kasus arbitrase oleh investor untuk melawan negara.

Kedua, ISDS sebagai metoda penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan dengan surat persetujuan dari negara penerima investasi, seperti diatur dalam Konvensi New York, yang merujuk pada kedaulatan negara. Ketentuan ini akan diberlakukan untuk menekan kemungkinan persetujuan penggunaan ISDS secara otomatis berdasarkan perjanjian investasi.

Ketiga, mekanisme ISDS tetap dapat digunakan, tapi sebatas menyelesaikan sengketa yang berkaitan antara lain dengan National Treatment serta Most Favoured Nation (MFN). Yang dimaksud National Treatment adalah prinsip dasar dari General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT) yang diterbitkan oleh organisasi perdagangan bebas dunia (WTO) yang melarang diskriminasi antara barang-barang impor serta domestik.

Sementara itu, klausul MFN mengatur perlakuan sama terhadap semua pihak sesuai dengan perjanjian-perjanjian WTO. Negara tidak bisa melakukan diskriminasi terhadap para mitra dagangnya. (Databoks: Separuh Investasi Asing 2016 Mengucur di Jawa)

Keempat, pengecualian secara umum dalam BIT Indonesia tidak bisa dijadikan dasar gugatan. Tujuannya untuk memastikan adanya perlindungan terhadap kepentingan negara, termasuk melindungi moral masyarakat, sumber daya yang hidup, maupun tidak hidup. Pengecualian juga mencakup kondisi perekonomian tertentu, khususnya dalam krisis keuangan global.

Rachmi menjelaskan, draf baru model BIT Indonesia ini juga memberi perlindungan maksimal terhadap kepentingan nasional dari kemungkinan ancaman dari dampak perjanjian investasi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti perlunya pemerintah mengecek ulang rekam jejak calon investor asing ke negara asal. Tujuannya untuk menyaring investor-investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. “Terlebih, saat ini terjadi peningkatan penanaman modal asing atau PMA dari banyak negara.”

Ia menyatakan, ada sejumlah sektor yang yang rawan dimasuki investor asing bermasalah. Salah satunya adalah sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, nonbank, asuransi, dan sekuritas.

Riyatno menjelaskan, investor asing kini sudah melalui tahap seleksi sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.  Yang menjadi saringan awal adalah Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi penanaman modal. Berdasarkan Perpres tersebut, investasi asing pada sektor perbankan, khususnya bank konvensional dan bank syariah harus memiliki perizinan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, untuk sektor perbankan, setidaknya ada dua regulasi yang membatasi kepemilikan saham asing. Pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tentang kepemilikan saham bank umum. Kedua, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi, serta calon anggota dewan komisaris bank.

Riyatno menjelaskan, dengan adanya peraturan tersebut, OJK memberikan tanggung jawab kepada setiap bank untuk melakukan seleksi lebih ketat terhadap calon pengurus atau pengelolanya. Yang harus dicermati antara lain rekam jejak calon dan kepemilikan jabatan rangkap.

Sementara itu, OJK berharap penyeragaman BIT akan memperkuat posisi Indonesia dalam perjanjian bilateral. Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono mengungkapkan, aturan kepemilikan saham sudah banyak bagi investor lembaga keuangan. “Tampaknya sudah cukup melindungi kepentingan investor, baik domestik maupun asing,” katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement