Pemasukan dari pajak seharusnya digenjot, bukan dipangkas. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir November 2020, penerimaan negara tercatat Rp1.423 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp2.306,7 triliun.

Penerimaan masih minim, sedangkan belanja melonjak masih terjadi tahun ini. ”Pada kuartal I-2021, APBN kembali mengalami defisit sebesar Rp144,2 triliun," ujar politikus dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Ditambah lagi, rasio penerimaan pajak negara terhadap produk domestik bruto atau PDB terus turun. Pada 2008 angkanya 13,3%, lalu turun menjadi 9,76% pada 2019. “Maret lalu hanya 7,32%, rasio yang rendah sejak era Orde Baru,” katanya.

Sosialisasi Amnesti Pajak untuk UMKM
Sosialisasi amnesti pajak untuk UMKM. (Arief Kamaludin|Katadata)

Wibawa Pemerintah Jadi Taruhan dalam Tax Amnesty

Usulan pengampunan pajak dianggap blunder pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara. “Ya buat apa bayar pajak. Toh, pemerintah memberikan tax amnesty berjilid-jilid,” kata peneiti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira.

Pemberian amnesti pajak jilid dua hanya menimbulkan dampak negatif ke perekonomian. Dalam pelaksanaannya yang pertama, tidak terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara jangka panjang.

Terbukti, pada periode 2018 sampai 2020, rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3%. “Rasio pajak bukannya naik, malah melorot terus. Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty,” ujar Bhima. 

Pengampunan pajak yang berulang-ulang rawan menjadi sarana pencucian uang lintas negara. Mereka yang melakukan kejahatan dapat dengan mudah memasukkan uand dari luar negeri ke Indonesia.

Kebijakan amnesti pajak juga berpotensi menciptakan ketimpangan antara kaya dan miskin. Apalagi, selama pandemi ini sudah banyak kebijakan yang pro-korporasi, seperti penurunan PPh badan dari 25% menjadi 20% hingga 2022.  Lalu, ada pula diskon PPnBM untuk mobil. Sedangkan masyarakat umum akan terkena kenaikan pajak PPN-nya. 

Pemerintah seharusnya mengejar wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty 2016. “Fokus saja mengatasi pandemi. Kalau teratasi, ekonomi akan pulih dan penerimaan pajak kembali meningkat,” ujar Bhima.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, tax amnesty seharusnya diberikan sekali seumur hidup. Kalau diberikan dalam jangka waktu yang begitu dekat justru tidak efektif dan memunculkan moral hazard.

Seharusnya, pemerintah melakukan penegakkan hukum setelah tax amnesty jilid pertama rampung. Mereka yang tidak mengikuti pengampunan pajak dan terbukti melanggar harus diproses hukum lebih lanjut. “Bukan malah diberikan tax amnesty lanjutan,” kata Piter.

Saat ini memang banyak pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Yang mereka butuhkan bantuan mengatasi cash flow yang negatif, seperti keringanan pajak. “Tapi bukan tax amnesty,” ucapnya.

Negara telah mengalami banyak kerugian karena pelaku ekonomi yang tidak taat pajak. Lalu, sekarang akan ada pengampuan pajak. Kredibilitas dan wibawa pemerintah bakal jatuh. Piter menyebut tax amnesty jilid dua itu sebagai perlakuan tak adil pemerintah terhadap mereka yang patuh pajak. 

Siang tadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak hingga April 2021 mencapai Rp 374,9 triliun. Angka ini sekitar 31% dari target total tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Realisasi tersebut terkontraksi 0,46% secara tahunan. Namun, pertumbuhannya masih lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang minus 3%. 

Penerimaan pajak, menurut dia, mulai mengalami perubahan arah ke perbaikan. “Tidak semua sektor pulih, tapi ada yang membaik cukup nyata,” kata Sri Mulyani.

Beberapa jenis pajak yang mengalami pemulihan antara lain PPh badan yang tumbuh mencapai 31,1%. PPN dalam negeri juga membaik. Meskipun secara neto terkontraksi, namun secara bruto tumbuh 6,4 persen.

Penyumbang bahan: Muhammad Fikri (magang)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement