"Dengan demikian, kalau kita menghadapi situasi yang bergejolak dari pandemi (atau lainnya) maka bisa digunakan," tutur Sri Mulyani, Senin (16/8).

Hidayat Amir mengatakan pasal 45 membuat kementerian/lembaga bisa lebih mempersiapkan diri jika sesuatu yang tidak diharapkan tiba-tiba terjadi. "Itu cara baru karena kita sudah berpengalaman pada tahun lalu. Pasal-pasal itu menjadi lebih spesifik untuk menyesuaikan jika terjadi sesuatu," ujar dia.

Selain earmarking belanja K/L, wewenang  untuk bertindak lebih responsif tercantum dalam Pasal 28 RUU APBN Tahun 2022 . "Pemerintah dapat menempuh langkah-langkah kebijakan untuk penguatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.".

Penjelasan pasal itu menyebutkan langkah-langkah kebijakan yang dapat ditempuh antara lain memberikan stimulus fiskal baik di sisi pendapatan, belanja dan/atau pembiayaan, serta melakukan penyesuaian defisit.

Sesuai Pasal 23 ayat 3, pemerintah juga masih bisa menggunakan sisa dana dari penerbitan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia untuk membiayai penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. 

Dengan pasal ini maka pemerintah bisa memanfaatkan dana dari pembelian obligasi oleh BI pada tahun 2020/2021 sekaligus mengurangi penjualan SBN di pasar perdana.

Sesuai kesepakatan burden sharing, Bank Indonesia membeli obligasi pemerintah sebesar Rp 397,6 triliun rupiah.dengan bunga 0% pada tahun 2020. Bank sentral Indonesia tersebut juga tetap menjadi standby buyer pada lelang pemerintah tahun 2020 dan 2021.

Ekonom Bank Central Asia David Sumual mengatakan, RAPBN 2022 mencerminkan besarnya fokus pemerintah ke sektor kesehatan serta perlindungan sosial. Namun, fokus sektor kesehatan tidak lagi pada pemenuhan alat serta fasilitas kesehatan karena hal itu sudah banyak terpenuhi dalam dua tahun terakhir.

Perubahan status Covid-19 dari pandemi ke endemi juga kemungkinan besar akan mempengaruhi fokus pemerintah di sektor kesehatan. “Kapasitas kesehatan sudah lebih baik. Vaksinasi mungkin sudah mencapai 90 % target. Fokus ke depan adalah menjaga bed occupancy ratio (BOR) jangan sampai naik karena itu berakibat pada fatality rate," kata David kepada Katadata.

 

Kontribusi Daerah Mengelola Anggaran Pandemi

Melanjutkan kebijakan tahun ini, pemerintah masih akan menggunakan instrumen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk membantu penanganan Covid-19 pada 2022. Namun, fokusnya kemungkinan bergeser bukan lagi pada mitigasi pandemi tetapi kepada upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Dalam RAPBN 2022 disebutkan bahwa kebijakan Dana Alokasi Umum pada 2022 diarahkan untuk akselerasi pemulihan ekonomi. "Memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung sektor prioritas," demikian tercantum dalam Nota Keuangan Tahun 2022. 

Namun, pemerintah belum memutuskan apakah mereka akan kembali meminta pemerintah daerah sampai ke kelurahan untuk melakukan refocusing anggaran seperti tahun ini. 

Kebijakan Transfer Daerah dan Dana Desa 2022
Kebijakan Transfer Daerah dan Dana Desa 2022 (Kementerian Keuangan)

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 94 Tahun 2021, pemda diminta menggeser anggaran untuk penanganan Covid-19. Ketentuannya adalah dengan mengalokasikan paling sedikit 8% Dana Alokasi Umum atau  paling sedikit 8% Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang tidak mendapat alokasi DAU, serta penerimaan umum APBD jika pendanaan melalui DAU/DBH belum mencukupi,

Sayangnya, penyerapan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari earmarking DAU/DBH masih rendah,. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan per 4 Agustus,  sebanyak 311 daerah (57,38%) realisasinya di bawah 15% dari anggaran dan hanya 12 daerah yang telah merealisasikan anggaran diatas 50%. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement