“Jadi kalau keputusannya PKPU, negara tidak boleh ikutan. Kalau dipaksa lanjutkan lagi, itu bukan hukum namanya, tapi kesewenang-wenangan,” ujarnya pada Katadata.co.id via sambungan telepon.

PENGUNGKAPAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DANA KSP INDOSURYA CIPTA
Pengungkapan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)

PKPU, Selesaikan Atau Munculkan Masalah Baru?

Melia, salah satu anggota KSP Indosurya, mendapatkan pesan singkat dari koperasi tersebut terkait penggantian dana anggota. Ada dua cara yang ditawarkan, yakni dengan penukaran aset alias asset settlement atau utang yang dapat dikonversikan alias convertible loan.

Ahmad, anggota lainnya, juga mendapat tawaran itu. Mereka berdua sepakat bahwa dua opsi ini tidak menguntungkan, justru merugikan mereka.

Penyebabnya, harga aset yang ditawarkan jauh lebih tinggi dari harga pasaran. “Kalau tabungan kami dianggap di bawah aset, maka kami harus tambah dana atau top-up tabungan lebih dulu,” kata Melia pada Katadata.co.id

Dari penuturan Ahmad, harga pasar prpoerti yang ditawarkan adalah Rp 1  miliar, sesuai dengan nilai tabungan yang dimilikinya. Tapi Indosurya baru akan memberi properti itu setelah ia menambah tabungan senilai Rp 1 miliar. Yang membuatnya makin buntung, harga properti tersebut dua kali lipat dari harga pasaran.

Opsi kedua pun tidak luput dari masalah. Nilai deposito nasabah ini dikonversikan menjadi saham di PT Sun International Capital. Ini perusahaan properti milik Indosurya Group, yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh Henry Surya.

Kuasa hukum KSP Indosurya Waldus Situmorang memastikan aset yang ditawarkan sesuai dengan harga pasar. Ia mengklaim pihaknya tidak mengambil keuntungan.

Namun, para anggota memang diminta menambah dana, sesuai dengan harga aset tersebut. “Jadi sebenarnya dipadankan, berapa nilai tabungan anggota di KSP Indosurya dan berapa nilai asetnya. Kekurangan itu diminta ditambahkan, jadi bukan dua kali bayar,” ujarnya. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan dalam putusan PKPU, tidak ada dalil yang mengatur sanksi dalam hal kewajiban pembayaran sesuai perjanjian perdamaian. “Itu lemah sekali,” kata Teten dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, pada 14 Februari lalu.

Pakar PKPU dan Kepailitan Universitas Indonesia Teddy Anggoro menyebut putusan PKPU bisa digugat. Syaratnya, terdapat poin yang tidak sesuai dalam perjalanan pengembalian utang.

Jika kalah gugatan, maka perusahaan bisa dinyatakan pailit. Namun, hal ini juga berisiko bagi konsumen atau nasabah. "Karena jika pailit, yang didahulukan adalah kewajiban pada negara seperti pajak dan hak pekerja,” katanya pada Katadata.co.id, pada Jumat pekan lalu.

Ada tiga faktor, menurut Teddy yang menyebabkan PKPU bisa merugikan konsumen. Pertama, minimnya edukasi hukum pada konsumen. Kreditur yang tidak mengerti hukum, cenderung mudah diiming-imingi janji perdamaian yang berujung persetujuan PKPU.

“Seiring proses PKPU, barulah kreditur sadar mengapa performanya tidak bagus? Lantas mereka berpikir cara memperjuangkan haknya,” ucap Teddy.

Kedua, pengaturan keputusan dalam PKPU. Praktik voting yang kerap digunakan debitur untuk mengajukan PKPU tertulis dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam aturan itu tercantum, PKPU akan dikabulkan jika voting mencapai 2/3 dari jumlah utang debitur. Maka, sepertiga kreditur harus mengikuti peraturan PKPU meski tidak menyetujui perjanjian damai tersebut. 

Ketiga, akses informasi. Teddy mengatakan, seharusnya debitur mengundang seluruh kreditur dalam voting PKPU. Namun, ada sejumlah kasus yang menyebabkan debitur kesulitan memberi undangan pada konsumen.

Misalnya, konsumen yang sudah berpindah alamat. Ini sebabnya ada aturan PKPU yang meminta debitur memasang iklan di koran, agar kreditur tetap memperoleh informasi.

Namun, peraturan ini kerap dijadikan celah bagi debitur. Mereka beralasan sudah memberitahukan proses PKPU di koran, padahal tidak banyak masyarakat yang membaca koran. Akhirnya, kreditur tidak memperoleh informasi itu. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement