Gubernur yang akrab disapa Bang Ali itu menginginkan tempat menginap bagi peserta konferensi Pacific Asia Travel Association (PATA) pada 1974. Konferensi ini diperkirakan mendatangkan 2 ribu sampai 3 ribu orang. Saat itu hanya Hotel Indonesia saja yang memiliki kapasitas besar. 

Hotel pesanan Bang Ali akhirnya berdiri di sebagian lahan GBK pada 1976 dengan nama Jakarta Hilton International. Sesuai namanya, hotel ini adalah bagian dari Hilton International Group. 

Ali kemudian menyerahkan tanah seluas 13 hektare bekas Yayasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat kepada Indobuildco lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1744/71. Surat ini terbit pada 21 Agustus 1971.

Pada 1972, Indobuildco memperoleh hak guna bangunan untuk tanah tersebut lewat HGB No. 20/Gelora, turunan dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 pada 3 Agustus 1972. Surat ini terbit kira-kira enam bulan setelah pengajuan. 

HGB tersebut berlaku untuk 30 tahun. Indobuildco lalu memecah HGB Nomor 20/Gelora menjadi dua, yaitu HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Total luas dari kedua HGB tersebut mencapai 140.786 meter persegi.

PEMERINTAH AKAN KELOLA HOTEL SULTAN
Hotel Sultan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Awal Sengketa Hotel Sultan

Pada 1984, Kemensetneg khususnya Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) mulai mengelola kawasan Senayan lewat Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang BPGS. Surat keputusan ini mengalihkan pengelolaan tanah dan bangunan, baik di dalam maupun luar kawasan Senayan, ke kementerian tersebut. 

Kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva mengatakan, masalah mulai muncul seiring dengan penerbitan surat keputusan tersebut, yang kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan BPN pada 1989.

Amir dan Hamdan menulis, kedua HGB milik perusahaan tidak masuk ke dalam HPL Nomor 1/Gelora. “Sehingga menurut hukum tanah nasional, bangunan-bangunan dengan segala isinya sesuai asas pemisahan horizontal adalah milik PT Indobuildco,” tulis keduanya dalam iklan di Harian Kompas pada 15 Maret 2023.

Indobuildco berhasil memperpanjang kedua HGB-nya pada 2003 hingga 20 tahun, yang didasari oleh rekomendasi dari Kemensetneg lewat Surat Menteri Setneg Nomor 187 A/M. Sesneg/10/1999. Kantor wilayah DKI Jakarta BPN memperkuat rekomendasi tersebut dengan menyatakan bahwa kedua HGB milik perusahaan tidak berada di atas HPL milik Kemensetneg lewat surat Kepala Kantor Wilayahnya.

Amir dan Hamdan menulis, kliennya memiliki hak untuk memperpanjang kembali kedua HGB-nya karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakannya cacat atau batal demi hukum. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan ke BPN DKI Jakarta.

Menurut para kuasa hukum, kepala kantor wilayah DKI Jakarta BPN telah menulis surat pada 28 November 2022 yang memerintahkan pemeriksaan fisik dan yuridis terkait permohonan tersebut. “Artinya, permohonan pembaharuan hak atas HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27 Gelora dari PT Indobuildco sudah dalam proses pembaruan,” tulis kedua kuasa hukum tersebut.

Namun, perpanjangan HGB milik Indobuildco pada 1999 terlibat dalam kasus korupsi. Pada 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun ke kepala kantor wilayah DKI Jakarta BPN Robert Lumempouw. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan, dan sarana dengan memperpanjang kedua HGB milik perusahaan tersebut.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah Pontjo dan kuasa hukum Indobuildco Ali Mazi. Namun, pengadilan memvonis bebas baik Pontjo maupun Ali, yang saat itu merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif. Menurut Menteri Sekretaris Negara pada saat itu Yusril Ihza Mahendra, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.

Pada 31 Agustus 2006, usai putus kontrak dari Hilton Internasional, hotel tersebut berubah menjadi The Sultan Jakarta dan dikelola oleh Singgasana Hotels dan Resort. Cengkraman Pontjo Sutowo masih belum lepas dari hotel ini, sebab pemegang saham dan manajemennya masih sama seperti awal dibangun pada 1976. 

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement