Bagi UMKM, menurut dia, kesulitan pelunasan terjadi karena salah perhitungan bisnis yang berakibat pendapatan dari penjualan barang atau jasa tak optimal. Jumlah pendapatan yang lebih kecil dari jumlah pinjaman atau jumlah cicilan per bulan menyebabkan pelaku UMKM terjebak dalam kredit macet.

Selain itu, Friderica menambahkan, terdapat peminjam yang terjerat pinjol karena tertipu. "Ada oknum yang mengajak orang lain untuk mengambil pinjaman, lalu diiming-imingi keuntungan atau imbalan dari pinjaman itu," kata dia.

Imbalan itu, kata Friderica, merupakan kompensasi untuk orang yang namanya digunakan sebagai pengambil pinjaman. Tetapi peminjam tersebut tidak pernah membayar tunggakan atau cicilan, dan tidak pernah memberikan keuntungan yang dijanjikan. "Karena itu kemudian banyak yang nyangkut. Banyak terjadi kasus-kasus seperti ini,” kata dia.

Sengaja Meminjam untuk Mengemplang

Friderica yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan ada perilaku yang saat ini menjadi perhatian.

Ia menyebutkan sejumlah peminjam sengaja mengambil kredit dari platform pinjol ilegal agar tidak perlu melunasinya. "Jadi memang dari awal niatnya mengemplang. Ini memang terjadi di masyarakat," kata dia, Rabu (4/7).

Di media sosial seperti Instagram dan Telegram, bermunculan akun-akun yang menawarkan jasa pinjaman gagal bayar (galbay) dengan tarif rendah. Akun ini mengiming-imingi pinjaman dalam jumlah tinggi tanpa perlu membayar pinjaman tersebut karena berasal dari pinjol ilegal. 

Salah satu akun yang menawarkan jasa tersebut menyatakan ia bersedia menjadi joki dengan menyiapkan semua data palsu untuk menarik pinjaman di pinjol ilegal. Akun itu memberi jaminan konsumennya tak perlu menyiapkan data asli, proses hanya sekitar 2-3 jam, tanpa harus melunasi tagihan, tanpa berurusan dengan debt collector karena tak menggunakan data asli, serta tanpa perlu khawatir namanya akan masuk dalam catatan hitam kredit OJK.

Ada berbagai testimoni yang dipajang dalam akun itu yang menunjukkan 'keberhasilan' penarikan sejumlah uang dari pinjol ilegal. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 3 juta-150 juta. 

Untuk menggunakan jasanya, calon konsumen diwajibkan membayar sejumlah uang sesuai paket yang dipilih. Paket-paket itu disusun sesuai jumlah uang yang hendak dipinjam oleh konsumen. Ilustrasinya, konsumen harus membayar sejumlah Rp 500 ribu terlebih dahulu untuk pinjaman di paket nominal pinjaman Rp 5-10 juta.

Akun ini menargetkan sejumlah pengguna media sosial yang tengah terjerat pinjol atau mengalami kredit macet di pinjol resmi OJK dengan memasang poster bertuliskan, "Anda terjerat pinjaman online dan sudah mendapat teror dari debt collector? Galbay solusinya."

Selain berpotensi ditipu oleh akun-akun joki galbay tersebut, praktik ini berpotensi melanggengkan pelanggaran data pribadi. 

OJK pernah menyatakan masyarakat tidak perlu melunasi pinjaman dari platform ilegal. Pernyataan itu dilontarkan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Menurut dia, pembebasan kewajiban ini terjadi karena perjanjian antara penerima dan platform ilegal sebagai pemberi, tidak sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 13.

Menurut Tongam, karakteristik utama platform ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Selain itu, platform ilegal cenderung memberikan pinjaman dengan mudah dan menawarkannya lewat aplikasi seluler pesan singkat seperti WhatsApp.

Platform seperti ini juga meminta akses ke seluruh data pribadi penerima di ponselnya. Jika penerima tidak membayar, platform ilegal kerap mengintimidasi secara verbal dan melakukan pelecehan.

Berbeda dengan platform berizin yang biasanya hanya meminta penerima memberikan akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi. Hingga Sabtu (8/7), terdapat 102 platform pinjaman daring yang terdaftar di OJK, alias memiliki izin untuk beroperasi.

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement