Tim Hukum AMIN sudah menyiapkan bukti sebulan sebelum pencoblosan. Mereka juga sudah menyiapkan saksi terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Ada beberapa kepala desa yang siap memberikan kesaksian di MK,” kata Wakil Tim Hukum Nasional Anies – Muhaimin Sugito Atmo Prawiro. 

Dosen Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menyatakan sulit untuk memprediksi putusan hakim. Dia menilai perlu kerja keras dan tantangan berat untuk membuktikan kecurangan yang terjadi memenuhi TSM. "Perlu kerja keras untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematik dan masif," kata dia.

Terdapat tiga tantangan untuk meyakinkan hakim MK. Pertama, gugatan Ganjar dan Anies ini tak mempersoalkan pada perselisihan angka Pemilu. Padahal, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan MK berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Tim kedua paslon fokus pada dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Perkara TSM ini diatur dalam UU Pemilu pasal 286 dan 463 UU Pemilu yang penyelesaiannya pada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Pada perkara gugatan Pilpres 2019 antara Jokowi dan Prabowo, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa MK tidak berwenang menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat TSM. Sebab, kewenangan menyelesaikan pelanggaran itu ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Todung dan tim hukum Ganjar berharap MK bukan hanya sekadar bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator. Mereka mendorong pembuktian atas pelanggaran dilakukan tidak hanya terbatas pada perbedaan suara antar pasangan capres-cawapres. 

Kedua, tim hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan beban pembuktian terbalik. Dalam mekanisme ini, penyelenggara pemilu atau KPU juga berkewajiban membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi. Praktek pembuktian terbalik ini dilakukan dalam perkara pemilu di Melawi, Kenya dan Uganda.

“Alat bukti untuk menunjukkan nepotisme terjadi dengan meminta KPU menerangkan dan membuktikan bahwa nepotisme itu tak pernah terjadi,” kata Todung.

Ketiga, belum ada putusan MK untuk melakukan pemilu ulang terkait capres dan cawapres. MK pernah memutuskan pemilihan ulang untuk perkara di pemilihan kepala daerah. “Ini tantangan bagaimana capres dan cawapres 01 dan 03 meyakinkan hakim,” kata Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Founder Treas Constituendum Institute, Prof Juanda.

Juanda menilai para hakim akan melihat banyak aspek mulai dari alat bukti, keabsahan dan kemampuan untuk membuktikan dalam sidang gugatan Pilpres. Di satu sisi, dia menilai hakim akan berpikir komprehensif termasuk dampak dari putusan mereka.

“Jika didiskualifikasi, apakah gejolaknya besar. Meskipun ini di luar yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim, tapi ini bisa mempengaruhi pikiran hakim tentang bagaimana kepentingan keamanan bangsa ke depan,” kata Juanda.

Adu Kuat Kubu Prabowo-Gibran dengan Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo-Gibran tak tinggal diam dengan gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02. Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin (25/3).

TKN Prabowo – Gibran menyiapkan 45 pengacara untuk menghadapi gugatan. Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya yang akan bertindak sebagai pimpinan tim hukum TKN.

Selain Yusril, deret pengacara terkenal memperkuat tim. Ada Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, O.C Kaligis, hingga Hotman Paris.
Yusril menyiapkan argumen untuk menangkis gugatan Ganjar dan Anies. Mereka mengatakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh tak dikenal dalam UU Pemilu.

Dia mengatakan UU Pemilu tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh, hanya mengenai pilpres putaran kedua bila belum ada pemenang pada putaran pertama. "Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," kata Yusril.

Yusril pun mengatakan bila tahapan pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis masa jabatannya pada Oktober 2024 dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun. "Termasuk oleh MPR," kata Yusril.

Mereka juga mempersoalkan gugatan pencalonan Prabowo-Gibran seharusnya melalui KPU bukan MK. Proses pencalonan diprotes sejak pendaftaran dan saat proses debat antar kontestan. "Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan," kata Hotman Paris.

Peta Koalisi DPR 2024
Peta Koalisi DPR 2024 (Katadata/Aris)

Selain persiapan amunisi hukum, kubu Prabowo-Gibran juga melancarkan berbagai pendekatan politik. Di tengah gugatan Pilpres, Prabowo mendekati NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk berkoalisi dan menawarkan kursi Menteri.

 Prabowo pun menyasar PDIP yang belakangan ini 'galak' dengan Jokowi. Para elite masing-masing kubu beberapa kali saling berjumpa. "Ini mungkin bisa saja ke PDIP, karena memang prinsip Pak Prabowo mau ajak membangun Indonesia itu bersama-sama," kata Wakil Ketua Afrianyah Ferry Noor. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement