Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki rencana besar untuk menghidupkan kembali transaksi short selling (jual kosong) mulai Oktober mendatang. Transaksi ini digadang-gadang bakal meningkatkan likuiditas perdagangan saham di BEI. Namun, para pelaku pasar khawatir akan risiko yang membayangi di mana transaksi short selling akan menyeret Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan membuat bursa ambruk.

Apa itu short selling? Short selling adalah transaksi di mana si penjual tidak memiliki saham sehingga harus meminjam saham kepada perusahaan sekuritas atau kustodian untuk melakukan transaksi tersebut.

Saat melakukan transaksi ini, penjual memiliki keyakinan bahwa harga saham tersebut akan turun sehingga ia bisa membeli kembali saham itu dengan harga lebih murah. Saham yang sudah dibeli kembali akan dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara, si penjual mengantongi keuntungan yang berasal dari selisih harga jual dan harga pembelian kembali saham tersebut.

Transaksi ini menjanjikan keuntungan besar namun risikonya juga tinggi. Pelaku (short seller) harus memiliki prediksi yang tepat agar bisa cuan saat membeli kembali saham yang dipinjam untuk transaksi short selling. Jika meleset, pelaku transaksi short selling bisa rugi besar karena harus membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada harga penjualan.

Rencana untuk menghidupkan transaksi short selling sudah digodok sejak awal tahun ini. BEI telah melakukan diskusi intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat aktivitas short selling pernah dihentikan oleh otoritas Bursa pada 2020 untuk mencegah penurunan IHSG lebih dalam ketika pandemi Covid-19 melanda.

OJK mendukung rencana ini dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

"(Peraturan OJK ini) akan memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah ataupun perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling," kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, pada 3 Mei lalu. Selain meningkatkan likuiditas transaksi saham, short selling menjadi upaya otoritas untuk memperdalam pasar keuangan.

Larangan Short Selling di Cina dan Korsel

Rencana BEI ini muncul di saat beberapa bursa di Asia, seperti Cina dan Korea Selatan, memperketat bahkan melarang transaksi short selling. Otoritas pasar modal di Cina mengumumkan langkah-langkah untuk memperbaiki bursanya setelah Indeks CSI300 merosot ke posisi terendah dalam lima tahun terakhir.

Pada 2023, indeks bursa Cina itu anjlok 13%. Penurunan itu berlanjut seiring dengan aksi jual yang brutal dari para investor asing. Kondisi ini diperparah dengan krisis di sektor properti dan lesunya pemulihan ekonomi negeri Xi Jinping itu.

Komisi Regulasi Sekuritas Cina (CSRC) mengambil tindakan tegas bagi para short sellers atau pelaku pasar yang melakukan transaksi short selling. Mereka diancam dengan hukuman penjara jika masih berani melakukan short selling.

Sementara itu, otoritas bursa Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang larangan short selling saham di seluruh pasar hingga kuartal pertama 2025. Pemerintah fokus pada pengembangan sistem untuk mengendalikan praktik perdagangan ilegal sebelum melanjutkan strategi perdagangan.

"Larangan short selling akan diperpanjang hingga 30 Maret 2025 untuk membangun sistem elektronik untuk mencegah naked short selling dan meredakan kekhawatiran bahwa praktik-praktik seperti itu menghambat harga yang adil di pasar sekuritas," ujar Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan, pada 13 Juni lalu, seperti dikutip Reuters.

FSC mengatakan bahwa mereka juga akan merevisi peraturan short selling untuk menyamakan kedudukan antara investor retail dan investor institusional. Transaksi short selling menuai kritik dari para investor retail karena memicu kejatuhan harga saham dan telah dilarang sejak November tahun lalu. FSC berjanji untuk membasmi praktik-praktik perdagangan ilegal, termasuk short selling.

PEMBUKAAN PERDAGANGAN SAHAM TAHUN 2023
Papan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Alasan BEI Ingin Aktifkan Kembali Short Selling

BEI menyebut kebijakan short selling dapat meningkatkan nilai transaksi di bursa. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan berdasarkan pengalaman bursa negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura, perputaran duit di bursa bisa meningkat sekitar 2%-18%.

"Untuk pasar modal Indonesia, karena ini sesuatu yang baru diperkenalkan kami menargetkan turnover transaksi short selling sekitar 2%-3% dari daily turnover yang ada saat ini," ujar Irvan, Senin (1/7).

Jika mengacu pada rata-rata nilai transaksi harian saham di kisaran Rp 12,21 triliun, nilai perputaran dana (turnover) dari transaksi short selling sekitar Rp 240 miliar hingga Rp 360 miliar. Selain meningkatkan likuiditas, Irvan mengatakan transaksi short selling juga menjadi sarana bagi investor untuk memanfaatkan momentum saat pasar saham dalam kondisi menurun.

Irvan optimistis transaksi short selling akan tumbuh seiring dengan semakin banyaknya investor yang mengetahui risiko dan keuntungan dari transaksi tersebut. Ia menyebut ada sekitar sepuluh hingga 12 anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas yang bersiap untuk mendapatkan lisensi sebagai pelaku transaksi short selling.

Menanggapi soal otoritas Bursa Cina dan Bursa Korsel yang melarang transaksi short selling, BEI menyatakan peristiwa di kedua negara tersebut juga menjadi pertimbangan bagi mereka.

Saat ini ada banyak model transaksi short selling. BEI berencana menerapkan intraday short selling di mana perusahaan sekuritas memiliki kewajiban untuk melakukan pembelian atau menutup posisi short pada akhir hari. Oleh karena itu, tidak semua investor bisa melakukan transaksi ini.

Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh anggota bursa yang sudah mendapatkan lisensi short selling yang bisa melakukan transaksi dengan risiko tinggi tersebut. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, nasabah yang dapat melakukan short selling harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Memiliki riwayat transaksi yang lancar
2. Memiliki rekening efek pembiayaan transaksi margin dan rekening efek transaksi short selling
3. Menyetorkan jaminan awal pada saat transaksi short selling, minimal 50% dari nilai transaksi atau minimal Rp 50 juta

Fatwa Haram MUI Mengadang

Rencana BEI mengaktifkan kembali transaksi short selling mendapatkan respons negatif dari beberapa kalangan, termasuk dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). DSN MUI mengacu pada fatwa Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dalam fatwa tersebut, short selling disebut sebagai praktik bai' al-ma'dum atau cara penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga harga tinggi, dan memiliki harapan akan membeli kembali saat harga turun. Bai' al-ma'dum diartikan sebagai transaksi jual beli di mana tidak ada objek (barang yang dijual) saat akad jual beli. Transaksi semacam ini diharamkan oleh DSN MUI.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyatakan keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor. BEI dan OJK sudah menyediakan daftar saham-saham yang dapat ditransaksikan sesuai prinsip syariah. BEI juga membuat daftar saham khusus yang bisa ditransaksikan dengan mekanisme short selling.

Saat ini ada 118 saham yang bisa digunakan untuk transaksi short selling yang dipilih berdasarkan indikator kualitatif maupun kuantitatif, salah satunya likuiditas dalam perdagangan saham. Beberapa saham yang baru masuk ke dalam daftar ini adalah PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Ecocare Indo Pacific Tbk (HGYN), dan PT Ikapharmindo Putramas Tbk (IKPM).

Jika perusahaan tercatat (emiten) tidak bersedia masuk ke dalam daftar short selling, mereka bisa protes kepada OJK. "Saat ini enggak ada (emiten yang protes karena masuk daftar saham short sell), tapi silakan saja kalau memang mau menyampaikan," ujar Jeffrey.

Berpotensi Membuat IHSG Terpuruk

Pengamat pasar modal dan Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menilai mekanisme transaksi short selling seharusnya tidak diluncurkan oleh BEI. Teguh mencontohkan Bursa Amerika Serikat (AS) di mana transaksi short selling sangat lazim. Namun, ia memberi catatan bahwa kondisi pasar modal AS jauh lebih maju dan lebih baik dibandingkan dengan pasar modal Indonesia.

"Cina dan Korea Selatan yang bursanya lebih baik daripada BEI saja tidak berani menerapkan short selling. Agar short selling tidak membuat IHSG terpuruk lagi, satu-satunya cara jangan diberlakukan," kata Teguh kepada Katadata.co.id, Rabu (26/6).

Ia khawatir transaksi short selling justru akan membuat harga saham-saham rontok dan membuat transaksi di Bursa menjadi lebih sepi.

Budi Frensidy, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB UI, dalam opini di Kontan berjudul "Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham" menyebut melakukan short selling di saat kondisi pasar masih marak sentimen negatif lebih berisiko ketimbang transaksi margin.

Menurut Budi, investor yang melakukan transaksi short selling mendapatkan keuntungan di kala harga saham turun, sehingga cenderung mendoakan yang buruk-buruk untuk saham itu dan pasar secara keseluruhan. Short seller juga memiliki reputasi kurang baik di kalangan pelaku pasar modal.

"Mereka dicurigai memiliki dorongan dan insentif besar untuk menjatuhkan harga saham," kata Budi. Itu sebabnya, para pelaku transaksi short selling ini sering dituduh menyebar rumor palsu. Mereka juga kerap dijadikan kambing hitam ketika pasar saham benar-benar jatuh.

Di Amerika Serikat, short seller dituduh sebagai penyebab kejatuhan bursa pada 1987, runtuhnya saham-saham dotcom pada tahun 2000, hingga anjloknya bursa saham AS yang merembet ke bursa global pada 2008.

Menurut data Whalewisdom.com, ada lima hedge fund yang memiliki posisi short terbanyak di dunia. Mereka adalah JPMorgan Chase & Co, Morgan Stanley MUFG Securities Company Ltd, BlackRock Inc, Bank of America Corp, dan Goldman Sachs International.

Lima Hedge Fund dengan Posisi Short Terbanyak di Dunia
Lima Hedge Fund dengan Posisi Short Terbanyak di Dunia (Katadata/Andre R. Tamatalo)



Kendali Ada di Tangan Otoritas Bursa

Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Laksono Widodo memiliki pandangan lain terkait rencana BEI meluncurkan kembali transaksi short selling. Ia menilai transaksi short selling dibutuhkan untuk lindung nilai (hedging) dan membuka kemunculan produk-produk derivatif yang akan membuat pasar modal lebih dalam.

"Produk BEI masih plain vanilla, belum ada derivatif untuk pendalaman pasar. Sebanyak 30-40% (transaksi) di Bursa Thailand dari derivatif, hanya bisa dari short selling, hedging dan membuka produk-produk baru," ujar Laksono kepada Katadata.co.id.

Laksono menjabat sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI saat BEI mengeluarkan larangan short selling pada Januari 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Pada periode Januari hingga awal Maret 2020, IHSG merosot 14,2%. "Intervensi ini hanya untuk memberikan peringatan kepada pelaku pasar agar tidak memperparah penurunan indeks," ujar Laksono, pada waktu itu.

Kondisi pasar modal saat ini tentu jauh berbeda dengan kondisi saat pandemi. "Regulator punya wewenang untuk menyetop short selling kalau kondisi bursa underpressure (tertekan)," kata Laksono. Oleh karena itu, regulasi terkait transaksi short selling harus disiapkan betul.

Laksono menyoroti di Indonesia saat ini belum ada aturan soal sumber peminjaman saham dari pemegang saham publik yang memiliki porsi kepemilikan saham besar. Ia menyebut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023 sudah memperbolehkan peminjaman saham. Selanjutnya, harus ada Peraturan OJK yang mengatur lebih teknis mengenai hal ini.

Kini, BEI harus menimbang-nimbang betul untung-rugi transaksi short selling sebelum meluncurkannya pada Oktober mendatang. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik ini justru menjadi bumerang bagi pasar modal kita. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail, Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami