Komitmen LPS untuk Menjamin Simpanan Nasabah di Tanah Air

Program penjaminan LPS telah memadai, yang mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin, setara dengan 399.866.365 rekening.
Image title
28 Desember 2022, 11:33
Program penjaminan LPS telah memadai, yang mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin, setara dengan 399.866.365 rekening.
LPS
Program penjaminan LPS telah memadai, yang mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin, setara dengan 399.866.365 rekening.\\

Selanjutnya, adalah Bapak Rudi Sumarna pedagang sayur di Pasar Cibeurem berusia 55 tahun, serta Puaelah selaku pengusaha konveksi di Soreang berusia 43 tahun. Keduanya adalah nasabah layak bayar yang menerima manfaat penjaminan LPS.

Rasa kecewa mereka ungkapkan ketika mendengar tempat mereka menabung dicabut ijin usahanya. Rudi dan Puaelah sempat gencar mencari Informasi mengenai keberadaan simpanannya, kemudian mereka mendapat kabar bahwa simpanannya dijamin LPS. Mereka pun tenang.

Selain mereka, ada ratusan ribu nasabah lain yang terbantu dan merasakan manfaat dari kehadiran LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut, sebab LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.  

Asalkan segala persyaratan terpenuhi maka segala proses pencairan simpanan akan berlangsung cepat, lancar dan mudah. Sejauh ini, para nasabah yang dibantu LPS mengaku tidak jera untuk menabung di bank. Sebab, mereka tahu ada LPS yang akan menjamin simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.

Yang terpenting adalah memenuhi tiga persyaratan (3T), yaitusimpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet.

Sebagai informasi, program penjaminan LPS telah memadai, yang mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin, setara dengan 399.866.365 rekening.

LPS sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan LPS bertanggung jawab kepada Presiden.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...