Anggaran Pensiun PNS yang Terus Membengkak

Vika Azkiya Dihni
31 Agustus 2022, 11:53

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkhawatirkan beban pengeluaran pemerintah untuk pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang terus meningkat. Dia menilai perlu ada perubahan skema pembayaran pensiun. 

“Ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.

Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), porsi belanja untuk pembayaran pensiun PNS dan uang tunggu terus meningkat setiap tahunnya. Angkanya bahkan menjadi yang tertinggi dibandingkan belanja pegawai lainnya yakni mencapai lebih dari 30% dari total belanja pegawai.

Menjelaskan hal itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah mengalokasikan pembayaran pensiun yang dimasukkan dalam anggaran belanja pegawai setiap tahunnya. Tahun ini, anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 136,4 triliun.

Dia pun menjelaskan saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. UU ini mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema pay as you go di mana pembayaran manfaat pensiunan PNS setiap bulannya dibayarkan melalui APBN.

Adapun PNS dikenai potongan 8% setiap bulannya dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% tersebut diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Sementara itu iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

“Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi 'beban APBN'? Karena hingga saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN,” kata Prastowo.

Dengan besarnya beban tersebut, Menteri Keuangan mengusulkan perubahan skema ke fully funded. Dalam skema ini, pembayaran manfaat pensiunan kepada PNS berasal dari iuran yang dibayar pegawai dan tambahan dari APBN. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulan.

Usulan perubahan skema itupun disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan,” kata Prastowo.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami