Bareskrim Tetapkan Ismail Bolong Tersangka, Bukan untuk Perkara Suap?

Ira Guslina Sufa
7 Desember 2022, 16:38
Bareskrim
Antara Foto
Pengacara Ismail Bolong Johannes L Tobing

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan pensiunan polisi Ismail Bolong sebagai tersangka. Penetapan itu terkonfirmasi dari penjelasan pengacara Ismail Bolong Johannes L Tobing. 

Menurut Johannes, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perizinan tambang ilegal dan bukan dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Agus Andrianto. 

 "Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada Pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," kata Johannes L Tobing, pengacara Ismail Bolong ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/12).  

 Menurut Johannes, kliennya tidak ditangkap melainkan datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam mulai dari Selasa (6/12), hingga Rabu (7/12) pukul 01.45 WIB, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 "Pak Ismail ditahan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu," ujarnya.

Video viral dimaksud terkait pengakuan Ismail Bolong tentang uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. Ia mengatakan kliennya disangka dengan tiga pasal. 

"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal Undang-undang Minerba Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," katanya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...