Kejagung Periksa 2 Saksi dan Geledah 5 Tempat Usut Kasus BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung hari ini Jumat (13/1) memeriksa dua orang saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.
Ketut mengungkapkan kedua saksi yang diperiksa yaitu HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia, serta DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia. Pada perkara tersebut, keduanya diperiksa untuk tiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada selasa (10/1) hingga Kamis (12/1). Pada Selasa (10/1), dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah LH yang di Ciganjur, Jakarta Selatan. Pada hari yang sama juga dilakukan penggeledahan di rumah HE Palupy di Depok.