3 Cara Hitung Gaji Prorata untuk Karyawan

Destiara Anggita Putri
5 Juni 2023, 13:24
Cara Hitung Gaji Prorata
Freepik
Ilustrasi, gaji.

Upah per jam = (1/173) x Rp 4.200.000 = Rp. 24.277

Upah bulan April 2020 = (14 hari kerja x 8 jam) x Rp. 24.277 = 112 x 24.277 = Rp. 2.719.024

2. Gaji Prorata Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Selain menghitung prorata gaji yang harus diterima oleh karyawan berdasarkan kepada upah jam kerja, terdapat juga cara menghitung upah berdasarkan jumlah hari kerja.

Adapun rumus yang digunakan yaitu:

(Jumlah hari kerja yang dijalani/jumlah hari kerja sebulan) x gaji dalam sebulan

Contoh:

Tika mulai bergabung dengan perusahaan dan bekerja pada tanggal 15 April 2020. Gaji per bulan yang telah disepakati dengan perusahaan adalah Rp. 4.500.000.

Jika perhitungan gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja, dari tanggal 15-30 April 3020 artinya Tika sudah masuk sebanyak 14 hari kerja. Untuk itu, perhitungan gajinya menjadi sebagai berikut.

(14/25) x Rp. 4.500.000 = Rp. 2.520.000

3. Gaji Prorata Karyawan Baru dan Resign

Yang terakhir adalah menghitung gaji prorata untuk karyawan-karyawan yang bekerja tidak penuh bulan.. Hal ini bisa disebabkan oleh karyawan tersebut baru onboarding atau resign di pertengahan bulan.

Rumus untuk menghitung prorate salary adalah sebagai berikut:

Gaji Prorata = Upah per jam x Jumlah jam kerja per hari x jumlah hari

Contoh:

Danang mulai bekerja di sebuah perusahaan sebagai staff marketing pada 20 Mei 2019 karena menggantikan Santi yang mengundurkan diri tanggal 19 Mei 2019 dan mempunyai gaji Rp.6.500.000.

Sedangkan untuk besar gaji yang disepakati oleh Danang dan perusahaan sebesar Rp. 6.000.000, sudah termasuk tunjangan.

Perusahaan tempat Danang bekerja menerapkan sistem 5 hari kerja. Untung mengetahui perhitungan gaji Danang dan Santi silahkan menyimak uraian berikut ini.

Gaji Danang (karyawan baru)

20-31 Mei 2019, dengan sistem 5 hari kerja artinya Danang sudah bekerja selama 10 hari (8 jam per hari) sehingga perhitungannya menjadi.

Upah per jam: (1/173) x Rp. 6.000.000 = Rp. 34.682

Upah Danang bulan Mei 2019 = Rp. 34.682 x 8 jam x 10 hari = Rp. 2.774.560.

Gaji Santi (karyawan resign)

Santi bekerja dari tanggal 1-19 Mei 2019. Sehingga menurut sistem kerja 5 hari, Santi sudah bekerja 13 hari dengan 8 jam kerja sehari. Sehingga perhitungan gajinya sebagai berikut.

Upah per jam = (1/173) x Rp. 6.500.000 = Rp. 37.572

Upah Santi bulan Mei 2019 = Rp. 37.572 x 8 jam x 13 hari = Rp. 3.907.488.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...