Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
( قوله ولا يفطر بوصول شيء إلى باطن قصبة أنف) أي لأنها من الظاهر، وذلك لأن القصبة من الـخيشوم، والـخيشوم جميعه من الظاهر. (قوله: حتى يجاوز منتهى الخيشوم ) أي فإن جاوزه أفطر ومتى لم يجاوز لا يفطر .
Artinya:
"Dan tidak membatalkan puasa dengan sebab sampainya sesuatu ke tulang hidung, karena tulang hidung termasuk bagian luar. Tulang hidung pun termasuk bagian dari khaisyum (insang), dan khaisyum seluruhnya termasuk tubuh bagian luar. Kecuali benda tersebut sampai melewati pangkal khaisyum, artinya jika sampai melewati pangkal khaisyum, maka puasa batal. Jika tidak sampai melewati, maka puasa tidak batal."
Berdasarkan kutipan di atas dijelaskan bahwa mengupil tidak membatalkan puasa. Penyebabnya karena mengupil dilakukan di permukaan hidung. Bagian permukaan hidung termasuk bagian luar bukan khaisyum atau insang yang dianggap bagian dalam tubuh.
Jika kegiatan mengupil melewati batas rongga hidung dalam, bahkan mencapai pangkal khaisyum maka puasanya dianggap batal. Pangkal khaisyum termasuk bagian dalam jika terkena benda asing bisa membatalkan puasa.