Hukum, Syarat, Golongan Penerima, dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Destiara Anggita Putri
26 Maret 2024, 13:14
tata cara bayar zakat fitrah
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Ilustrasi, sejumlah panitia amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Raya Darussalam, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (20/4/2023).
Button AI Summarize

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah sendiri memiliki pengertian sebagai sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Adapun tujuan dari zakat fitrah yaitu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat juga menjadi bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu agar mereka bisa turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Pada artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai zakat fitrah, mulai dari hukum hingga tata cara bayarnya yang wajib diketahui umat Muslim.

MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH MENJELANG IDUL FITRI
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU)

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan rukun Islam ke tiga yang sifatnya fardhu ain atau wajib bagi setiap Muslim tanpa memandang usia atau batasan apa pun. Baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka.

Itu berarti, seorang bayi, anak-anak, remaja, hingga orangtua, wajib menunaikan zakat fitrah untuk mensucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan.

Adapun hukum menunaikan zakat fitrah juga tertuang dalam penjelasan hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Menurut hadits tersebut, Rasulullah mewajibkan setiap Muslim untuk membayar zakat fitrah ketika Ramadhan.

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم

Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-siap dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Idul Fitri, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun, siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.”

Syarat Zakat Fitrah

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah syarat wajib zakat fitrah yang wajib diketahui sebelum umat Muslim melaksanakannya. Adapun syarat wajib yang dimaksud, yaitu:

  • Beragama Islam dan merdeka
  • Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  • Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis oleh Kementerian Agama RI, menurut mazhab Syafi'i zakat perlu diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...