Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah
Telkomsel adalah salah satu operator seluler terbesar di Indonesia yang memiliki lebih dari 200 juta pelanggan. Telkomsel menawarkan berbagai layanan dan produk telekomunikasi, seperti kartu prabayar, kartu pascabayar, paket data, layanan digital, dan lainnya.
Namun, sebelum bisa menikmati layanan dan produk Telkomsel, pelanggan harus melakukan registrasi kartu terlebih dahulu. Registrasi kartu Telkomsel adalah proses verifikasi identitas pelanggan yang menggunakan kartu SIM Telkomsel.
Registrasi kartu Telkomsel bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti kriminalitas dan penipuan.
Registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dalam dua langkah berikut.
Berikut cara registrasi kartu Telkomsel dalam dua langkah mudah:
- Ketik REG NIK#Nomor KK#.
- Kirim SMS ke 4444.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama
Adapun cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan lama sebagai berikut.
- ULANG NIK#Nomor KK#.
- Kirim SMS ke 4444.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk WNA
Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Petugas Telkomsel akan mencatat nama, nomor paspor/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), kewarganegaraan, serta tanggal dan tempat lahir.
Proses Validasi Setelah Registrasi Kartu Telkomsel
Proses validasi merupakan bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil. Validasi berlangsung maksimal 1x24 jam.