Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah

Image title
19 Oktober 2023, 10:25
Infografik cara registrasi kartu telkomsel menggunakan NIK dan KK
Telkomsel.com
Infografik cara registrasi kartu telkomsel menggunakan NIK dan KK

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali. 

Jumlah Maksimal Kartu Prabayar

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).

Jika masyarakat membutuhkan lebih dari tiga nomor, registrasi kartu selanjutnya hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK.

Dampak Tidak Melakukan Registrasi Kartu

Adapun dampak tidak melakukan registrasi kartu meliputi:

  • Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
  • Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
  • Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.

Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu

Tujuan dan manfaat registrasi kartu yaitu:

  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. 
  • Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
  • Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

Bagaimana Jika Kartu Telkomsel Hilang atau Rusak?

Jika nomor Telkomsel hilang atau rusak, segera kunjungi MyGraPari terdekat. Telkomsel menghadirkan MyGraPari, yaitu media pelayanan Walk In Telkomsel yang bersifat digital dan dapat diakses secara mandiri (self-service) oleh pelanggan di GraPari (Pusat Layanan Telkomsel) maupun area publik.

Cara menggunakan MyGraPari adalah sebagai berikut.

  1. Siapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan 2 nomor ponsel yang dihubungi 1 bulan terakhir.
  2. Pilih menu "Pelanggan Telkomsel"
  3. Pilih menu "SIMCARD Hilang/Rusak"
  4. Masukkan nomor yang akan diganti.
  5. Masukkan nomor e-KTP dan KK untuk validasi data pelanggan.
  6. Pelanggan mendapatkan kartu baru.

Itulah penjelasan mengenai cara registrasi kartu Telkomsel. Dengan melakukan registrasi kartu prabayar, Anda telah turut berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement