Cara Mengurus ATM Tertelan dan Mengenal Penyebabnya

Ghina Aulia
7 Februari 2023, 08:10
Cara mengurus ATM tertelan.
Unsplash
Ilustrasi, mesin ATM.

Panin Bank: 1500-678

Permata Bank: 1500-111.

Penyebab Kartu ATM Tertelan

Melansir Fortune Indonesia, terdapat beberapa faktor yang bisa memengaruhi terjadinya ATM tertelan, berikut penjelasannya:

1. Faktor internal

- Permasalahan pada mesin ATM setelah melakukan transaksi dan membuat kartu tidak bisa dikeluarkan
- Penjelasan dari bank yang kurang lengkap dan membuat nasabah kesulitan menggunakan mesin ATM dengan baik.

2. Faktor eksternal

- Nasabah salah menggunakan fasilitas ATM, bisa disebabkan oleh terlalu lama penggunaan
- Nasabah lupa PIN ATM dan memaksa menggunakan kartu tersebut
- Lupa menarik kartu setelah melakukan transaksi, hal ini bisa membuatnya otomatis tertelan
- Terjadi pemadaman listrik saat bertransaksi.

Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara mengurus ATM tertelan. Hal tersebut sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah kartu tidak bisa dikeluarkan. Adapun tujuannya untuk menghindari pembobolan dari pengguna di mesin yang sama.

Selain itu, kartu tertelan juga bisa menyebabkannya terblokir. Lantaran kartu didiamkan di dalam mesin dalam waktu yang relatif lama dan tidak bisa dikeluarkan.

Diketahui bahwa mengurus kartu ATM tertelan dan terblokir relatif mirip. Adapun perbedaannya pada letak kendala dan beberapa poin yang perlu dikonfirmasi oleh petugas bank.

Mengurus ATM tertelan relatif lebih rumit. Seperti yang dibahas pada poin sebelumnya, sebagian bank mengharuskan Anda bertandatangan di atas materai untuk mengakui keabsahan kepemilikan identitas maupun buku rekening.

Setelah ATM tertelan, kartu sangat memungkinkan untuk terblokir. Biasanya hal ini menjadi kendala nasabah untuk bertransaksi. Untuk mengatasinya, kami juga akan memberitahu bagaimana cara mengurus ATM terblokir. Simak pembahasan berikut ini.

Cara Mengurus ATM Terblokir setelah Tertelan

1. Melalui Call Center atau Customer Service

- Siapkan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, nomor kartu ATM yang terblokir. Hal ini bertujuan untuk mengkonfirmasi kepemilikan rekening serta untuk verifikasi ketika ingin membuka blokir.

- Hubungi CS melalui nomor telepon yang tertera di belakang buku tabungan. Pastikan kontak tersebut resmi dan didapatkan dari sumber terpercaya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan penipuan yang sedang marak.

- Sampaikan keluhan Anda mengenai kartu ATM yang terblokir serta penyebabnya. Konfirmasi informasi terkait identitas pribadi yang sedang dicocokkan oleh CS.

- Apabila sinkronisasi sudah dilakukan, pastikan Anda masih mengingat nomor PIN yang benar. Namun, perlu diingat bahwa Anda tidak perlu menyampaikannya kepada CS.

- Setelah kartu ATM sudah aktif kembali, pastikan untuk mengingat PIN agar tidak hal demikian tidak kembali terulang.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement