Apa yang Dilarang dan Boleh Dilakukan di TPS?

Tifani
Oleh Tifani
12 Februari 2024, 14:53
Ilustrasi Apa yang Dilarang dan Boleh Dilakukan di TPS
Freepik
Ilustrasi Apa yang Dilarang dan Boleh Dilakukan di TPS
Button AI Summarize

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar rabu, 14 Februari mendatang. Untuk memastikan agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari libur nasional.

Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun sebelum datang ke TPS, pemilih perlu memperhatikan apa yang dilarang dilakukan di TPS.

Apa yang Dilarang dan Boleh Dilakukan di TPS

Berikut ini penjelasan mengenai apa yang dilarang dan boleh dilakukan di TPS saat Pemilu 2024.

1. Dilarang mencoblos surat suara dengan benda lain

Saat di dalam bilik suara, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Salah satunya dilarang mencoblos surat suara dengan benda lain seperti pulpen, hingga rokok.

2. Dilarang mencoret-coret surat suara

Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara".

Artinya, pemilih juga tak perlu membubuhkan nama atau tanda di kertas suara yang diterima. Cara memberikan suara adalah dengan mencoblos pasangan calon, caleg, atau partai yang ingin dipilih.

3. Dilarang mendokumentasikan Hak Pilih

Pemilu di Indonesia punya sifat LUBER JURDIL, alias langsung, umum, bebas, dan rahasia. Karena kerahasiaan ini, pemilih pun tak diizinkan untuk mendokumentasikan proses pengambilan suara di dalam bilik TPS.

Pemilih juga tidak diperbolehkan mendokumentasikan siapa kandidat yang kamu coblos di surat suara dalam bilik suara.

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Freepik)

4. Dilarang membawa ponsel atau kamera

Ponsel saat ini memang menjadi benda yang tak bisa lepas dari diri kita. Apalagi di era digital dan sosial media, pemilih mungkin ingin mengabadikan momen pergi ke TPS dan menyalurkan suara.

Tapi ingat, ponsel atau kamera tak boleh dibawa masuk ke dalam bilik suara. Tujuannya, agar pemilih tidak mengabadikan siapa yang dipilih di dalam bilik suara nanti.

Jangan lupa titipkan ponsel atau kamera sebelum masuk ke bilik suara.

5. Datang tepat waktu

TPS di Pemilu 2024 akan mulai dibuka pukul 07.00 pagi dan ditutup pukul 13.00 siang. Karena itu, pemilih harus datang tepat waktu agar tidak kehilangan hak pilih karena waktu pemungutan suara sudah habis.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...