Menilik Daftar Ormas Keagamaan Bisa Garap Tambang di RI

Annisa Fianni Sisma
3 Juni 2024, 11:32
Daftar Ormas Keagamaan Bisa Garap Tambang di RI
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, aktivitas tambang batu bara.
Button AI Summarize

Organisasi kemasyarakatan atau ormas yang bergerak di bidang keagamaan di Indonesia kini dapat masuk dalam pengusahaan tambang, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Terkait dengan hal ini, tentu menarik melihat daftar ormas keagamaan bisa garap tambang di RI.

Sebagai informasi, PP 25/2024 merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Bagian yang menyebutkan bahwa ormas keagamaan dapat mengelola usaha pertambangan, tertera dalam Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024.

Pasal tersebut, menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK, dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Daftar Ormas Keagamaan Bisa Garap Tambang di RI

Mengacu pada Pasal 83A ayat (2) PP 25/2024, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Adapun, organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia yang dapat mengelola atau menggarap tambang, antara lain:

  1. Al-Irsyad Al-Islamiyah
  2. Al-Jam'iyatul Washliyah
  3. Alkhairaat
  4. Bala Keselamatan (BK) Salvation Army
  5. Darud Dakwah Wal Irsyad
  6. Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII)
  7. Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK)
  8. Gereja Orthodoks Indonesia (GOI)
  9. Hidayatullah.
  10. Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI)
  11. Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
  12. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
  13. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
  14. Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia (LKBI)
  15. Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia (MABGI)
  16. Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia (Madha Tantri)
  17. Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi)
  18. Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci (Majabumi TS)
  19. Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)
  20. Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (Majubumi)
  21. Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia (Majubuthi)
  22. Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (Mapanbumi)
  23. Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (Martrisia)
  24. Mathlaul Anwar
  25. Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia (MBMI)
  26. Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI)
  27. Muhammadiyah
  28. Majelis Umat Nyingma Indonesia (MUNI)
  29. Nahdlatul Ulama (NU)
  30. Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling (PALPUNG).
  31. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
  32. PBDNSI (Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia)
  33. Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
  34. Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah)
  35. Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa)
  36. Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI)
  37. Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I)
  38. Persatuan Islam (Persis)
  39. Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
  40. Persatuan Umat Islam (PUI)
  41. Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
  42. Persekutuan Gereja- gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI).
  43. Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII)
  44. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
  45. Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN)
  46. Prajaniti Hindu Indonesia
  47. Sarekat Islam
  48. Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)
  49. Wanita Islam
  50. Wanita Katolik RI (WKRI)
  51. Zhenfo Zong Kasogatan (ZFZ Kasogatan)

Demikian daftar ormas keagamaan bisa garap tambang di RI. Selanjutnya dapat diketahui organisasi kemasyarakatan tersebut ada yang berasal dari agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...