Ombudsman Minta Kemendag Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Oktober 2021, 19:39
beras,ombudsman, harga beras
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Stok beras di Gudang Bulog di Gudang Bulog Kanwil DKI dan Banten di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, (31/8/2021). Perum Bulog memastikan pasokan beras dalam kondisi aman. Hal ini seiring dengan stok beras yang tersimpan hingga Agustus 2021 sebanyak 1,16 juta ton. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, stok beras di gudang Bulog itu terdiri dari cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak 1,14 juta ton dan beras komersial sekitar 14.000 ton.

Ombudsman meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengevaluasi penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Langkah ini dilakukan guna memperbaiki tata kelola perdagangan pangan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, HET beras pada saat ini terlihat jelas sebagai kebijakan pro konsumen, dan hal ini menjadi tidak masalah jika negara tersebut memiliki jumlah warga miskin yang banyak.

Advertisement

Namun, ia menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 10,14% dan sisanya tidak miskin.

“Kami sampaikan ke Kementerian Perdagangan nanti 14 hari kerja kita bisa berkoordinasi agar bisa mengawal sama-sama, sehingga dalam 30 hari semua tindakan korektif dari Ombudsman sudah diselesaikan,” kata Yeka dalam acara Peringatan Hari Pangan Sedunia 2021 secara virtual, Senin (18/10).

Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras menyebutkan HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan ditetapkan Rp9.450/kg untuk medium dan Rp12.800/kg untuk premium.

Untuk Papua, HET beras medium adalah Rp10.250/kg sementara untuk beras premium  Rp13.600/kg.
Data hargapangan.id pada hari ini menunjukan harga beras di wilayah Jawa sudah di atas Rp10.000/kg.

 Menurutnya kebijakan HET juga harus dievaluasi melalui tiga aspek. Pertama, evaluasi besaran HET yang ditetapkan. Pasalnya, HET belum mengalami perubahan selama 2017 sampai 2021 meskipun inflasi dan biaya produksi meningkat.

Kedua, terkait sanksi tegas kepada oknum pedagang yang menjual barang di atas HET. Sampai saat ini, Ombudsman belum melihat adanya penindakan tegas dari aparat terhadap para pelanggar.

Terakhir, yakni terkait dengan pelabelan, ia menyampaikan kebijakan ini bisa berlaku jika proses pelabelan sudah dilakukan dengan baik dan benar.

Menyikapi hal itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, persoalan HET beras memang tidak mudah, karena ketentuannya mengikuti harga internasional. 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement