DPR: Wewenang Penyadapan KPK Diatur Ulang Karena Ada Penyalahgunaan

Image title
7 September 2019, 17:56
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.

Wewenang penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu poin yang ingin diatur ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi Undang-Undang (UU) KPK. Pengaturan ulang dinilai penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang disebut sebagai salah satu pengusul revisi UU KPK menjelaskan, pernah terjadi penyadapan yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disidik KPK. Maka itu, DPR menilai perlu mekanisme perizinan dalam penyadapan untuk menghindari kejadian serupa berulang.

(Baca: Kesan Buru-buru Revisi UU KPK, Masinton: Memang Kerbau Langsung Setuju)

"Sebenarnya cuma mengatur itu aja. Jadi ada izin yang masih kami bahas, dibuatnya peraturan itu bukan berarti melemahkan," kata Masinton dalam diskusi bertajuk “KPK dan Revisi Undang-undangnya” yang digelar Smart FM dan Pollmark, di Jakarta, Sabtu (7/9).  

Di sisi lain, Pengamat Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai draf revisi UU KPK belum mengatur dengan jelas prosedural dan teknis substansial untuk perizinan penyadapan, termasuk siapa yang memberikan izin, serta lama penyadapan.

(Baca: Minta Lindungan Jokowi, Ketua KPK: Jangan Biarkan Anak Reformasi Mati)

Kejelasan tersebut dinilainya penting agar tidak ada persepsi bahwa DPR berseberangan dengan masyarakat pro-pemberantasan korupsi dan KPK.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...