Iuran BPJS Naik, Peserta di Kulon Progo Berbondong-bondong Turun Kelas

Muchamad Nafi
8 November 2019, 10:06
Ilustrasi jegiatan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (31/10/2019). Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan, besaran iuran yang harus dibay
Ilustrasi jegiatan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (31/10/2019). Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Sebagian peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS mandiri di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menurunkan kelas kepesertaan. Langkah ini dipicu setelah terbit kenaikan premi yang akan berlaku mulai Januari 2020.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kulon Progo Agus Tri Utomo mengatakan kepesertaan BPJS Mandiri sudah banyak yang turun kelas. “Kami belum merekap persentasenya. Yang jelas, sejak dikeluarkan kebijakan kenaikan premi BJPS, peserta mulai mendatangi kantor untuk mengurus penurunan kelas,” kata Agus di Kulon Progo, Jumat (8/11).

Kenaikan premi BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta mandiri, iuran kelas III semula Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu ke Rp 110 ribu, dan tarif kelas I berubah dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, menurut Agus, pihaknya sudah menerima informasinya. Meski demikian, pihaknya belum mensosialisasikan kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan kepada masyarakat karena ketentuannya belum ada, sudah bisa disosialisasikan atau belum. “Nanti tetap disosialisasikan. Kami hanya menunggu perintah saja,” ujarnya.

(Baca: Pembayaran Klaim BPJS Telat, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Adukan ke DPR)

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan Pemerintah Kabupaten akan meningkatkan anggaran jaminan kesehatan dari Rp 13 miliar menjadi Rp 28 miliar pada 2020. Peningkatan anggaran ini untuk mengantisipasi dampak kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Ia memprediksi dampak kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan sangat terasa dalam penganggaran jaminan kesehatan melalui APBD kabupaten. “Pada 2019, anggaran kesehatan untuk masyarakat Kulon Progo sebesar Rp 13 hingga 14 miliar melalui peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten,” kata Sri Budi Utami.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...