Peraturan Presiden Harga Gas Terbit Bulan Ini

Miftah Ardhian
4 Mei 2016, 15:35
Pertamina Gas
Arief Kamaludin|KATADATA
Pertamina Gas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait penurunan harga gas untuk industri. Menteri Energi Sudirman Said menyatakan langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini.

Dengan begitu, Sudirman berharap masalah harga gas dapat segera diselesaikan. “Mudah-mudahan bulan ini terbit,” kata Sudirman, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016.

Menurut dia, draf Perpres harga gas industri tinggal selangkah lagi: menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Hal ini terkait persoalan administrasi yang membuat pengundagan aturan tersebut molor. (Baca: Sudah di Tangan Presiden, Aturan Penurunan Harga Gas Segera Terbit).

Sudirman berharap kebijakan ini bisa diimplementasikan dalam waktu dekat. Selain itu, Kementerian Energi telah menderegulasi peraturan di instansinya untuk menyesuaikan dengan 12 paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah.

Ditemui di tempat yang sama, Darmin mengatakan pertemuan dengan Sudirman, satu di antaranya, membahas target-target paket kebijakan ekonomi yang belum ada aturannya. Sayang, dia enggan menjelaskan aturan yang belum dikeluarkan Kementerian Energi. Namun Darmin tidak menyanggah bahwa salah satu yang dibahas terkait Perpres harga gas industri. “Antara lain itu,” ujarnya. (Baca: Pedagang Minta Kepastian Harga Gas).

Aturan tersebut awalnya ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2016, dan masuk dalam paket kebijakan ketiga yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Oktober tahun lalu. Setelah ada Peraturan Presiden diharapkan harga gas menjadi murah. Dengan begitu industri akan bisa tumbuh dan mendorong perekonomian nasional.

Beleid tersebut rencananya akan menurunkan harga gas US$ 1 sampai 2 per juta british thermal unit (mmbtu). Ada dua skema penurunan harga gas yang disiapkan pemerintah. Untuk harga gas di hulu yang besarannya US$ 6 sampai 7 per mmbtu, penurunannya US$ 1. Sementara harga gas di atas US$ 8 akan dikurangi US$ 2 per mmbtu.

Meski akan mengurangi penerimaan negara, kebijakan tersebut diharapkan menimbulkan efek berganda. Pemerintah berasumsi turunnya harga gas akan memicu dampak berantai sehingga roda ekonomi berputar lebih kencang. Taksiran nilai efek berantai dari bisnis tersebut sekitar Rp 68,95 triliun. (Baca: Pelaku Industri Keluhkan Lambannya Regulasi Penurunan Harga Gas).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...