Gelombang Masyarakat Tolak Undang-Undang Minerba

Muchamad Nafi
1 Juni 2020, 10:04
Gelombang Masyarakat Tolak Undang-Undang Minerba, RUU Minerba
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aktivitas di tambang batu bara legal di Baru Tengah, Kalimantan Timur (19/1/2019).

Undang-Undang Minerba masih menyisakan kontroversi. Penolakan dari sejumlah kalangan kerap bermunculan hingga saat ini. Sebagian besar dari mereka melihat aturan di pertambangan itu hanya menguntungkan pengusaha, sebaliknya kurang berpihak kepada warga di banyak daerah.

Yang terbaru, penolakan terhadap undang-undang itu datang dari sidang rakyat yang dilakukan secara virtual, Minggu (31/5) kemarin. Hadir di sana masyarakat dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

“Kami merasa tidak ada keberpihakan pemerintah kepada kami. Lubang tambang dibiarkan, akses jalan petani dirusak, sawah kami dirusak, pemukiman rusak,” kata Kepala Desa Pondok Bakil, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Yusmanilu. “Pengaduan kami kepada pemerintah tidak dihiraukan.”

Sidang rakyat digelar karena DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). DPR memutuskan UU Minerba dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5).

Selain menolak UU Minerba, Yusmanilu menilai pengesahan peraturan itu tidak terbuka dan tidak manusiawi. Sebab, beleid ini diketok  dalam situasi pandemi Covid-19 di mana banyak pekerja yang dirumahkan.

(Baca: Polemik RUU Minerba dan Angin Segar bagi Pengusaha Batu Bara)

Hal senada diungkapkan aktivis lingkungan dari Mahasiswa Hukum Pecinta Alam (Mahupala) Universitas Bengkulu Riki Pratama Saputra. Menurutnya, UU Minerba cacat hukum karena tidak ada pembahasan dengan publik yang menunjukkan tidak adanya keterbukaan. Hal ini bisa dinilai bertentangan dengan asas pembentukan perundangan.

Riki juga menyoroti tidak adanya peran DPD RI dalam pembahasan aturan tersebut. Padahal DPD juga memiliki hak karena berkaitan dengan otonomi daerah. “Kami, mahasiswa, dibantu oleh rakyat, akan terus berjuang. Kami menolak UU Minerba karena mendewakan manusia sebagai pusat alam semesta,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Edra Satmaidi mengatakan pembuatan undang-undang harus memperhatikan landasan filosofis dan sosiologisnya, apakah memberikan dampak lebih baik pada masyarakat. Selain itu harus berprinsip kemandirian, berwawasan lingkungan, memperhatikan kesejahteraan, berdimensi HAM.

Selain itu norma undang-undang harus berlaku umum kepada siapa saja, perseorangan, operasi, swasta, BUMD, dan kesempatan yang sama dalam usaha pertambangan. “Harusnya semua keputusan ada pada negara. Sudah saatnya kita tegakkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,” kata Satmaidi.

Sidang Warga Kalimantan Tuntut UU Minerba Dibatalkan

Dalam sidang rakyat yang lain, sejumlah warga Kalimantan juga menolak UU Minerba. Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan bahwa warga Kalimantan sepakat menuntut perundangan tersebut dicabut.

“Dalam sidang rakyat dengan tema Suara Rakyat Kalimantan yang ditayangkan secara langsung melalui medsos, semua sepakat minta UU Minerba dibatalkan karena menjadi pembuka jalan penghancuran ekologi di Kalimantan,” ujar Rupang melalui rilis di Samarinda, Minggu (31/5).

Berbagai hal yang muncul dalam sidang rakyat secara virtual itu, antara lain pernyataan Taufik Iskandar, perwakilan masyarakat Desa Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Ia menyatakan kerusakan akibat penambangan di wilayahnya sangat kompleks.

(Baca: ICW Sebut Ada Pengusaha Batu Bara di Balik Pengesahan UU Minerba)

Misalnya, limbah yang dibuang ke Sungai Santan menyebabkan polusi air parah, sehingga masyarakat tidak lagi bisa memperoleh air bersih secara gratis. Bahkan, kini warga harus merogoh Rp 200 -  400 ribu untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

Halaman:
Reporter: Antara, Muhammad Ahsan Ridhoi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...