Ombudsman Masih Kaji Administrasi Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
24 Januari 2018, 06:00
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Ombudsman Republik Indonesia masih mengkaji administrasi lelang gula rafinasi yang dijalankan oleh Kementerian Perdagangan melalui PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). Sementara, PKJ telah melakukan uji coba lelang gula sejak 4 September 2017 dan memperluasnya mulai 15 Januari 2018.

Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman Saputra Malik menyatakan, instansinya belum memberikan rekomendasi. “Rekomendasi dilakukan berdasarkan pemeriksaan intens, dokumen dan keterangan pihak terkait. Sampai sekarang belum ada dokumen yang dimaksud,” kata Saputra di Jakarta, Selasa (23/11).

Menurutnya, gula sebagai komoditas strategis butuh perumusan solusi dari semua pihak, terutama pedagang kecil yang membutuhkan gula untuk industri. Pasalnya, lelang gula rafinasi belum mengakomodasi kebutuhan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang melakukan pembelian di bawah 1 ton.

PKJ membagi sistem lelang menjadi 3 sesi, yaitu Reguler 1 (R1), Reguler 2 (R2), dan Spesial. R1 mengakomodasi kebutuhan 1-5 ton, R2 6-25 ton, dan Spesial merupakan permintaan kebutuhan khusus dari pembeli.

(Baca juga: Pemerintah Buka Impor 1,8 Juta Ton Gula Mentah)

Untuk permintaan Spesial, pembeli masih dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp 1 juta untuk sekali pendaftaran yang berlaku selamanya. “Transaction fee juga harus jelas bakal diterima oleh negara atau pihak lain,” ujar Saputra.

Selain itu, Ombudsman menyorot klaim sistem lelang yang menyatakan harga lebih murah daripada harga pasaran. Padahal, ada juga ongkos logistik yang belum dihitung karena mekanisme penjualan secara loco, pembeli mengambil barang di gudang penjual.

“Regulasi harus berkeadilan dan beberapa regulasi melegalkan sesuatu yang belum pas,” jelas Saputra. Saputra menyatkan, Ombudsman belum bisa memberikan kesimpulan karena masih dalam kajian.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...