Belajar dari Kasus Jouska, Simak Tips Memilih Perencana Keuangan

Pingit Aria
29 Juli 2020, 10:02
Karyawan mengamati layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). IHSG ditutup melemah 18,789 poin atau 0,37 persen di level 5.079,58.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Karyawan mengamati layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). IHSG ditutup melemah 18,789 poin atau 0,37 persen di level 5.079,58.

Perusahaan perencana keuangan, Jouska, tersangkut masalah investasi ilegal. Jouska memang menginvestasikan dana klien pada instrumen legal, yakni saham. Namun, dalam prosesnya Jouska dan perusahaan manajemen investasi di bawahnya tidak mengantongi izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, selain Jouska, masih ada 99 entitas lain yang menawarkan jasa investasi tak berizin alias ilegal. "Satgas menyampaikan laporan informasi ke kepolisian untuk ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran hukum," ujarnya, Selasa (29/7).

Advertisement

Tongam menyebut berbagai entitas ilegal yang masuk dalam daftar OJK itu menawarkan beragam jasa. Modusnya macam-macam, mulai perdagangan berjangka, hingga multi level marketing atau MLM.

Hingga Juli 2020, Satgas Waspada Investasi telah menangani 649 laporan terkait entitas pinjaman online ilegal, 25 laporan berkaitan dengan pegadaian ilegal, dan 160 keluhan atas entitas investasi ilegal. 

Saat dikonfirmasi oleh Satgas Waspada Investasi pada Jumat (24/7) lalu, Jouska terbukti tak mengantongi izin operasi sebagai lembaga perencana keuangan dan hanya mendapat izin Online Single Submission (OSS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk kegiatan jasa pendidikan.

Faktanya, meskipun tak memiliki izin, namun Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Sehingga, Jouska terancam dipidana seperti tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Begitu juga PT Amarta Investa Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia yang terafiliasi dengan Jouska tidak memiliki lisensi sebagai manajer investasi. "Hasil pemeriksaan bahwa Jouska melakukan kegiatan Penasehat Investasi atau Manajer Investasi tanpa izin, sehingga diduga melanggar UU Pasar Modal," kata Tongam.

Belajar dari kasus Jouska, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih perencana keuangan. Jangan sampai, niat baik untuk memperbaiki kondisi finansial disalahgunakan hingga merugikan Anda. Berikut tipsnya:

1. Ketahui Kebutuhan

Perencana Keuangan Tatadana Consulting Tejasari Assad menyebut ada dua macam perencana keuangan, yakni independen dan dependen. Perencana keuangan independen adalah mereka yang hanya menerima bayaran atas jasa konsultasi dan tidak menjual produk keuangan kepada klien. Sementara, agen asuransi atau pun manajemen investasi merupakan mereka yang tergolong sebagai perencana keuangan dependen karena menjual produk keuangan.

Teja menyebut, langkah pertama untuk memilih jasa perencana keuangan yang tepat adalah dengan mengetahui kebutuhan masing-masing.

Misalnya, A yang hanya ingin belajar menyusun portofolio investasi cukup menggunakan jasa manajemen investasi. Sedangkan B yang bingung mengatur budget pengeluaran keluarga bisa berkonsultasi dengan penyedia jasa perencana keuangan.

Calon klien yang sembarang memilih perencana keuangan bisa jadi kebagian buntung. Selain tak tepat sasaran, uang yang dibayarkan pun bisa jadi terlalu mahal.

 2. Telusuri Lembaga Perencana Keuangan yang Dipilih

Mohammad Andoko, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning menyarankan calon pengguna jasa keuangan untuk mencari tahu legitimasi pihak yang menawarkan jasa, baik lembaga mau pun perorangan.

Sebaiknya, pilih lembaga atau perorangan yang memiliki rekam jejak yang baik. Ini bisa ditelusuri lewat lamanya lembaga berdiri dan ulasan dari klien yang telah menggunakan jasa mereka.

Sertifikasi juga penting. Dengan mengantongi sertifikat dari lembaga yang sah seperti Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSBI), penawar jasa bisa dipastikan memiliki kompetensi dan ada pengawasnya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement