Mantan Dirut Perum Perindo Syahril Japarin Jadi Tersangka Korupsi

Image title
27 Oktober 2021, 20:13
Pedagang ikan segar melayani pembeli di Pasar Ikan Modern Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021). Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) sebagai BUMN perikanan menargetkan penjualan ikan pada tahun 2021 naik jadi dua kali lipat
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Pedagang ikan segar melayani pembeli di Pasar Ikan Modern Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021). Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) sebagai BUMN perikanan menargetkan penjualan ikan pada tahun 2021 naik jadi dua kali lipat menjadi Rp849 juta dibandingkan dengan penjualan tahun 2020 sebesar Rp447 juta yang didukung salah satunya melalui keberadaan Pasar Ikan Modern.

Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Riyanto Utomo selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan Syahril Japarin selaku mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017. Syahril saat ini bekerja sebagai Deputi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

 Leonard mengatakan tersangka Riyanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara Syahril ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dilakukan penahanan sejak hari ini selama 20 hari, terhitung 27 Oktober 2021 sampai dengan 15 November 2021," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/10).

Kasus ini bermuara pada penerbitan medium term note (MTN) senilai Rp 200 miliar oleh Perindo yang sedianya digunakan untuk modal kerja pada Agustus dan Desember 2017. Namun, dalam praktiknya Kejaksaan menduga Perindo tidak melakukan kontrol ketat terhadap mitra kerja Perindo yang menggunakan dana MTN tersebut.

Dalam kasus ini Ryanto merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif. Syahril melakukan transaksi tanpa adanya perjanjian kerjasama dan juga tidak adanya berita acara serah terima barang.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...