Mantan Dirut Perum Perindo Syahril Japarin Jadi Tersangka Korupsi
"Tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo," ujar Eben.
Sementara Syahril dalam peranannya menerbitkan MTN dan memperoleh dana Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo MTN perum perum perindo seri A dan Seri B tahun 2017. Sebagian besar dana tersebut kemudian digunakan untuk bisnis perdagangan ikan dengan metode jual beli ikan putus yang dikelola oleh divisi penangkapan perdagangan dan pengelolaan ikan.
"Sebagaimana diketahui MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana prospek dan tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B," terang Leonard.
Sebelumnya pada 21 Oktober lalu Korps Adhyaksa telah menetapkan Wakil Presiden Perdagangan Perindo Wenny Prihatini dan dua orang dari pihak swasta yakni Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani sebagai tersangka.