Saksi Ahli AHY: Negara Tidak Boleh Campuri Urusan Internal Partai

Rezza Aji Pratama
25 November 2021, 15:49
Sejumlah jurnalis dan pengurus DPP Partai Demokrat menyaksikan keterangan pers secara virtual Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di Jakarta, Rab
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Sejumlah jurnalis dan pengurus DPP Partai Demokrat menyaksikan keterangan pers secara virtual Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berlangsung hari ini, Kamis (25/11).

Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) selaku pihak intervensi. Kubu AHY menghadirkan Arifin Mukhtar yang merupakan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).

Arifin diminta keterangannya untuk menjelaskan batas kewenangan antara perselisihan internal yang berkaitan dengan keabsahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)  dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat. Hal ini karena perselisihan internal partai politik dijadikan sebagai salah satu objek keberatan atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui gugatan dilayangkan oleh Kepala Staf Presiden (Moeldoko) terhadap Menkumham Yasonna Laoly mengenai pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dua SK dari Menkumham adalah Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART). Kedua, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

"Atas dasar keterangan ahli tadi kami sangat optimis bahwa gugatan yang diajukan untuk membatalkan putusan menteri. Namun belum pernah ditempuh upaya di mahkamah. Partai itu tidaklah menjadi kewenangan PTUN," ujar Heru di PTUN Jakarta pada Kamis (25/11)

Arifin selaku saksi ahli mengatakan masalah internal partai tidak boleh banyak ikut campur dari negara. Hal ini karena berkaitan dengan hak kemerdekaan berserikat berkumpul sehingga harus dibatasi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...