Sah Jadi ASN Polri, 44 Eks KPK Jalani Pendidikan

Image title
9 Desember 2021, 19:46
KPK
Katadata

Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menerima surat keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait lanjutan proses rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat keputusan tersebut berisi Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya para mantan punggawa KPK akan mengikuti pendidikan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung sesuai dengan persyaratan dari ASN maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pusdikmin hanya sebagai tempat penyelenggara pendidikan kurikulum dan tenaga pendidiknya semua berasal dari Lembaga Administrasi Negara.

"Selesai nanti mengikuti pendidikan selama 14 hari TMT (terhitung mulai tanggal) tanggal 1 januari 2022 maka akan diambil sumpah dan kemudian ditempatkan sesuai dengan jobdesk dan kompetensi yang sudah ditentukan," ujar Dedi seperti dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan dalam surat keputusan tersebut sudah terdapat penempatan yang akan diisi oleh para mantan pegawai KPK tersebut. Atas dasar ini 44 orang tersebut sudah memiliki NIP dan resmi menjadi ASN ditubuh Polri.

Penempatan para mantan pegawai KPK merupakan jabatan fungsional yang ada di Satuan Kerja (Satker) Mabes Polri. Kedepannya akan dibentuk organisasi dimana Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi.

"Kedudukan nanti sama dengan Densus 88 masih di bawah Kapolri," ujar Dedi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...