Laba Terancam Aturan DMO, Perusahaan Kakap Batu Bara Mengadu ke DPR

Image title
3 April 2018, 20:18
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA
Tambang batu bara

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 15 perusahaan tambang baru bara hari ini. Mereka membahas dampak aturan harga batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) terhadap potensi kehilangan pendapatan (potential lost) perusahaan.

Direktur PT Kaltim Prima Coal (KPC) Eddie J Soebari mengatakan perusahaannya berpotensi Kehilangan pendapatan sekitar Rp 2,5 triliun. Alasannya, KPC memasok 25 persen batu bara yang diproduksinya ke PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) dengan harga US$ 70 per metrik ton.

"Kalau bicara DMO 25 persen, itu adalah kurang lebih 12,7 juta ton yang harus kita suplai ke PLN," ujarnya saat RDP di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (3/4).

(Baca: Pengusaha Keberatan Harga Batu Bara Domestik Diatur Pemerintah)

Sementara, CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabara memprediksi akan kehilangan pendapatan Rp 290 miliar akibat aturan DMO. Dia mengatakan target produksi batu bara Arutmin Indonesia tahun ini sebesar 28 juta ton. Sekitar 26 persen diantaranya akan dipasok ke PLN.

"Kami sebagai kontraktor pemerintah, selalu mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Ido.

Direktur Utama PT Baramulti Suksessarana Khoirudin mengatakan, anak perusahaannya PT Antang Gunung Meretus akan memasok 33 persen batu bara mereka untuk PLN. Dia memperkirakan aturan DMO batu bara akan membuat keuntungan Antang Gunung Meretus turun hingga 19,7 persen. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...