KPPU Minta Lelang ERP Jakarta Diulang Setelah Aturan Direvisi

Miftah Ardhian
24 Januari 2017, 08:00
kemacetan jakarta
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana kemacetan yang terjadi di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (22/12). Untuk mengatasi kemacetan yang terjadi saat libur panjang dalam rangka Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan melarang truk angkutan barang melintas di jalan tol mulai Juma

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus tetap mengulang tender pengadaan sistem jalan berbayar elektronik (ERP), setelah aturannya selesai direvisi. Ini harus dilakukan agar tender tersebut bisa lepas dari dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat.

"Kalau ada Pergub baru kan harus memberikan kesempatan kepada semua perusahaan, sehingga harus dibuka dari awal," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada Katadata, Jakarta, Senin (23/1). (Baca: LKPP Minta Tender ERP Jakarta Diulang Setelah Revisi Aturan Gubernur)

Dia mengatakan pada prinsipnya KPPU akan berupaya agar pelaksanaan lelang tersebut tidak berlaku diskriminatif. Pelaksanaan tender yang sedang berjalan saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016. Aturan ini membatasi teknologi yang dipakai untuk ERP Jakarta hanya satu, yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 Ghz. Padahal masih ada teknologi lain yang bisa digunakan.

Aturan ini membuat tender yang telah dibuka sejak Juli tahun lalu hanya bisa diikuti perusahaan yang memiliki teknologi DSRC. KPPU menilai pergub ini bisa menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pemprov DKI pun menerima saran KPPU untuk merevisi Pergub ini.

Masalahnya pelaksanaan tender sudah berjalan dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap melanjutkan tender ini, meski aturannya sedang direvisi. Saat ini tahap prakualifikasi lelang telah ditutup, tahapannya sudah masuk pada evaluasi dokumen peserta. (Baca: Aturan Belum Diubah, Tender Proyek ERP Jakarta Terus Berlanjut)

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pihaknya tidak akan menghentikan proses tender yang sedang berjalan sekarang. Setelah Pergub 149/2016 selesai direvisi, proses lelang ini pun akan terus berjalan sesuai jadwal. Hanya saja syarat dan ketentuan tender ini berubah, sesuai aturan yang baru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...